SIAP–SIAP, penerima upah akan kembali menerima bantuan subsidi (BSU) dari pemerintah. BSU ini mulai cair pada Kamis (5/6/2025).
Program ini ditujukan khusus untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer.
Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.
Selain itu, BSU juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti diskon tarif listrik dan transportasi.
Syarat bantuan subsidi upah BSU
Menteri Perekonomian Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Syaratnya yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, bukan PNS, TNI dan Polri, belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro, selain itu, gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.(*)