MURUNG RAYA – Polemik terkait dugaan ketidakberpihakan PT Sapta Indrasejati (SIS) terhadap tenaga kerja dan jasa lokal di Kabupaten Murung Raya menuai sorotan tajam. Sejumlah pelaku usaha lokal memprotes keras lantaran perusahaan dianggap tak memberdayakan warga Muara Laung, khususnya dalam penyediaan jasa transportasi dan rekrutmen tenaga kerja. Menanggapi hal tersebut, Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur komposisi rekrutmen tenaga kerja lokal.
Heriyus menekankan bahwa Perbub tersebut telah mengatur dengan jelas porsi tenaga kerja, yakni 70 persen harus berasal dari warga lokal Murung Raya, sementara 30 persen sisanya dapat berasal dari luar daerah—dengan catatan untuk posisi atau keahlian yang belum dimiliki putra daerah.
“Itu sistemnya 70 persen dan 30 persen. Artinya, perusahaan wajib memberdayakan orang lokal sebesar 70 persen, dan 30 persen untuk tenaga dari luar Murung Raya yang memiliki keahlian tertentu,” tegas Heriyus saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (5/6).
Heriyus mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci perusahaan mana saja yang telah menerapkan Perbub tersebut. Namun, ia menyebut PT Borneo Prima sebagai contoh perusahaan yang telah menjalankannya dengan baik.
Sementara untuk PT SIS dan perusahaan lainnya, ia berjanji akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah tersebut.
“Kami akan lakukan sidak ke lapangan untuk mengecek langsung data karyawan yang dimiliki setiap perusahaan. Saya harap mereka tidak mengabaikan Perbub ini demi keberlangsungan usaha mereka di Murung Raya,” ujar Heriyus.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi oleh Kalteng Pos, pihak manajemen PT SIS melalui Recksy Bernadino belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.(irj)