PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran SIKom dan Wakil Gubernur H Edy Pratowo SSos MM telah menerbitkan SK Gubernur No 24 tentang Pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak di Provinsi Kalteng.
Hal itu bertujuan untuk membantu dan meringankan beban pajak kepada masyarakat Kalimantan Tengah. Juga sebagai bentuk kepedulian Guberrnur sebagai Kepala Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi Pendapatan asli daerah (PAD).
“Dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).menuju Kalteng maju, bermartabat, dan kalteng Berkah menuju Indonesia emas 2045 yg bertepatan juga dgn HUT Kalteng yg ke 68 dan HUT RI ke 80,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Ajang Dirjo kepada Kalteng Pos, Jumat (6/6).
Dijelaskannya juga bahwa upaya tersebut dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 RI. Maka Pemerintah Provinsi melakui Bapenda Provinsi Kalteng untuk melaksanakan sosialisasi agar dapat diketahui masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda bekerja sama dengan PT.Jasa Raharja dan Dirlantas Provinsi melakukan sosialisasi kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka HUT RI tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Plat KH.
Anang menambagkan bahwa, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor adalah kesempatan emas bagi masyarakat Kalimantan Tengah untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak tanpa harus membayar pokok tunggakan dan denda pajak, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.
“Saat ini di Kalimantan Tengah, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar, terdapat sekitar 61% menunggak pajak. Nilai total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,8 Triliun jika dihitung dengan denda. Melalui kebijakan Pemutihan, jika 30% saja kendaraan ini kembali aktif, daerah bisa mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar,” ungkap Anang.
Selain itu pemutihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan dengan manfaat strategis tambahan membantu pemerintah menyusun data kendaraan yang lebih akurat dan valid, serta mengurangi biaya operasional di lapangan. (hms/*nue/reno)
Bebaskan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran SIKom dan Wakil Gubernur H Edy Pratowo SSos MM telah menerbitkan SK Gubernur No 24 tentang Pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak di Provinsi Kalteng.
Hal itu bertujuan untuk membantu dan meringankan beban pajak kepada masyarakat Kalimantan Tengah. Juga sebagai bentuk kepedulian Guberrnur sebagai Kepala Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi Pendapatan asli daerah (PAD).
“Dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).menuju Kalteng maju, bermartabat, dan kalteng Berkah menuju Indonesia emas 2045 yg bertepatan juga dgn HUT Kalteng yg ke 68 dan HUT RI ke 80,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Ajang Dirjo kepada Kalteng Pos, Jumat (6/6).
Dijelaskannya juga bahwa upaya tersebut dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 RI. Maka Pemerintah Provinsi melakui Bapenda Provinsi Kalteng untuk melaksanakan sosialisasi agar dapat diketahui masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda bekerja sama dengan PT.Jasa Raharja dan Dirlantas Provinsi melakukan sosialisasi kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka HUT RI tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Plat KH.
Anang menambagkan bahwa, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor adalah kesempatan emas bagi masyarakat Kalimantan Tengah untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak tanpa harus membayar pokok tunggakan dan denda pajak, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.
“Saat ini di Kalimantan Tengah, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar, terdapat sekitar 61% menunggak pajak. Nilai total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,8 Triliun jika dihitung dengan denda. Melalui kebijakan Pemutihan, jika 30% saja kendaraan ini kembali aktif, daerah bisa mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar,” ungkap Anang.
Selain itu pemutihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan dengan manfaat strategis tambahan membantu pemerintah menyusun data kendaraan yang lebih akurat dan valid, serta mengurangi biaya operasional di lapangan. (hms/*nue/reno)