Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Jaksa Jaga Desa

TAMIANG LAYANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) dan desa se-Kecamatan Pematang Karau menjalin kerjasama program Jaksa Jaga Desa (J2D). Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatangan memorendum of undestanding (MoU) penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (29/6).

Kajari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra menyebutkan penandatanganan MoU tersebut sebagai tindaklanjut antara kejaksaan dan desa – desa untuk mengawal pembangunan melalui program J2D. Khususnya, bantuan jaksa terhadap persoalan PTUN apabila dihadapi pemerintah desa.

“Tidak hanya itu desa bisa berkonsultasi berkaitan dengan hukum dengan pelayanan 24 jam,” sebut Angga, kemarin.

Pelayanan tersebut bisa dimanfaatkan oleh seluruh kepala desa agar menjadi profesional dalam pengelolaan dana desa dan memberikan manfaatkan kepada pembangunan yang dirasakan masyarakat desa.

Baca Juga :  Vaksinasi Tidak Bisa Sembarang

Program tersebut juga bisa menghindarkan kepala desa dalam pengelolaan khususnya terhadap tindakan penyelewengan atau korupsi karena kurang pengalaman dan pengetahuan tentang hukum.

Jaksa hadir untuk memberikan pendampingan pengelolaan dana desa. Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam sosialisasi peluncuran Program J2D dan Layanan Huķum Online desa oleh Kejari Bartim. (log/ala)

TAMIANG LAYANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) dan desa se-Kecamatan Pematang Karau menjalin kerjasama program Jaksa Jaga Desa (J2D). Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatangan memorendum of undestanding (MoU) penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (29/6).

Kajari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra menyebutkan penandatanganan MoU tersebut sebagai tindaklanjut antara kejaksaan dan desa – desa untuk mengawal pembangunan melalui program J2D. Khususnya, bantuan jaksa terhadap persoalan PTUN apabila dihadapi pemerintah desa.

“Tidak hanya itu desa bisa berkonsultasi berkaitan dengan hukum dengan pelayanan 24 jam,” sebut Angga, kemarin.

Pelayanan tersebut bisa dimanfaatkan oleh seluruh kepala desa agar menjadi profesional dalam pengelolaan dana desa dan memberikan manfaatkan kepada pembangunan yang dirasakan masyarakat desa.

Baca Juga :  Vaksinasi Tidak Bisa Sembarang

Program tersebut juga bisa menghindarkan kepala desa dalam pengelolaan khususnya terhadap tindakan penyelewengan atau korupsi karena kurang pengalaman dan pengetahuan tentang hukum.

Jaksa hadir untuk memberikan pendampingan pengelolaan dana desa. Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam sosialisasi peluncuran Program J2D dan Layanan Huķum Online desa oleh Kejari Bartim. (log/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/