KASONGAN – Untuk memberikan pahaman dan pengertian bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Katingan, kini telah memberikan penyuluhan hukum. Kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Katingan Siswanto SH dan dihadiri Asisten II Setda Katingan Akhmad Rubama, Kadis Lingkungan Hidup Hap Baperdo, dan lainnya, di di Taman Hijau Kasongan, Rabu (30/6).
Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kasi Intel Siswanto SH menjelaskan, dalam penyuluhan hukum ini materi yang mereka sampaikan tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam hal ini ungkapnya, Kejaksaan memiliki peranan dalam mensukseskan program PEN dalam bentuk pendampingan dan pengaman, sebagaimana dinyatakan oleh Jaksa Agung dalam tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI 2021.
“Dalam mewujudkan program tersebut, kami Kejari Katingan telah menginisiasi pemulihan ekonomi nasional khususnya di wilayah Kabupaten Katingan dengan membentuk dan memberdayakan UMKM di taman hijau,” jelasnya kepada Kalteng Pos.
Dia juga mengatakan, bahwa pembentukan UMKM taman Hijau Kasongan diharapkan dapat membuka lapangan kerja, memberikan kesempatan masyarakat kecil untuk berusaha dan meningkatkan perekonomiannya. “Disisi lain tentu hal ini akan membuka sumber PAD Kabupaten Katingan, menciptakan destinasi wisata baru di Kota Kasongan dengan konsep ekowisata, wisata kuliner, wisata edukasi dan wisata budaya,” terangnya.
Selama ini, PEN yang digagas oleh pihaknya di Taman Hijau, telah mendapat respon positif dari masyarakat Katingan. “Dengan respon positif, masyarakat kita harapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” tandasnya.(eri/ko)