Tanpa Surat Antigen, PCR dan KTP, Pengguna Jalan Diminta Balik Arah
KUALA KAPUAS-Mulai Senin (5/7) pukul 00.00 WIB, pos penyekatan di perbatasan Kalteng-Kalsel tepatnya di UPT Jembatan Timbang Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, diaktifkan kembali.
Bagi pengguna jalan yang akan melintas, maka masuk pos penyekatan dan diperiksa kelengkapan surat sesuai edaran gubernur.
“Pos penyekatan insyaAllah, Senin (5/7) aktif, dan pemeriksaan dimulai,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Minggu (4/7).
Kapolsek membeberkan, semua sarana prasarana dan personel sudah lengkapi, sehingga hanya perlu pelaksanaan saja sesuai Surat Edaran Gubernur Kalteng. Dirinya meminta masyarakat yang ingin masuk Kalteng melengkapi syarat. “Syarat masuk wajib tunjukan surat antigen, atau PCR negatif, dan identitas diri (KTP),” tegasnya.
Apabila masyarakat tak melengkapi hal ini, maka akan diminta untuk balik arah atau putar balik. Iptu Eko mengingatkan masyarakat mendukung pemerintah, sehingga dapat mengurangi aktivitas yang tidak perlu, dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. “Kami harapkan masyarakat membantu pemerintah dalam antisipasi penyebaran Covid-19,” tutupnya. (alh)