Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Mabuk, Pemuda Rusak Kantor Polsek dan Desa

Tersangka Duel Maut Terancam Hukuman Berlapis


TAMIANG LAYANG-Seorang pemuda berinisial HJ (30) harus berurusan dengan hukum.  Warga Kecamatan Awang Kabupaten Bartim itu diamankan polisi setelah melakukan perusakan kantor polsek dan desa, Sabtu (2/7).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan, peristiwa perusakan tersebut terjadi di dua fasilitas milik negara. Pertama di Kantor Polsek Awang kemudian Kantor Desa Mungkur Nanakan di Kecamatan Awang serta terjadi pengancaman kepada anggota polsek yang dilakukan oleh HJ.

“Pada hari itu juga tersangka diamankan oleh seorang anggota tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bartim,” sebut kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira dan sejumlah PJU, dalam press release, Senin (5/7).

Baca Juga :  Menu yang Disajikan Diolah dari Dapur Tetangga

Kapolres menjelaskan, dari peristiwa telah diperiksa empat personel polsek, kades, dan keluarga tersangka. Dari keterangan mereka membenarkan telah terjadi pengancaman dan perusakan.

Untuk kantor polsek, dilatarbelakangi dendam dan dipicu kondisi mabuk. HJ merasa tidak terima setelah dua tahun pernah diproses dengan anggota polsek dengan kasus sama. Sedangkan pada kantor desa yang menilai para pejabatnya koruptif berdasarkan keterangan tersangka.

“Dari kasus tersebut kita mengamankan barang bukti tiga bilah parang tersangka ketika melakukan aksinya dan sejumlah barang elektronik dan perabot di desa,” ulas kapolres.

Tersangka Duel Maut Terancam Hukuman Berlapis


TAMIANG LAYANG-Seorang pemuda berinisial HJ (30) harus berurusan dengan hukum.  Warga Kecamatan Awang Kabupaten Bartim itu diamankan polisi setelah melakukan perusakan kantor polsek dan desa, Sabtu (2/7).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan, peristiwa perusakan tersebut terjadi di dua fasilitas milik negara. Pertama di Kantor Polsek Awang kemudian Kantor Desa Mungkur Nanakan di Kecamatan Awang serta terjadi pengancaman kepada anggota polsek yang dilakukan oleh HJ.

“Pada hari itu juga tersangka diamankan oleh seorang anggota tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bartim,” sebut kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira dan sejumlah PJU, dalam press release, Senin (5/7).

Baca Juga :  Menu yang Disajikan Diolah dari Dapur Tetangga

Kapolres menjelaskan, dari peristiwa telah diperiksa empat personel polsek, kades, dan keluarga tersangka. Dari keterangan mereka membenarkan telah terjadi pengancaman dan perusakan.

Untuk kantor polsek, dilatarbelakangi dendam dan dipicu kondisi mabuk. HJ merasa tidak terima setelah dua tahun pernah diproses dengan anggota polsek dengan kasus sama. Sedangkan pada kantor desa yang menilai para pejabatnya koruptif berdasarkan keterangan tersangka.

“Dari kasus tersebut kita mengamankan barang bukti tiga bilah parang tersangka ketika melakukan aksinya dan sejumlah barang elektronik dan perabot di desa,” ulas kapolres.

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/