Jumat, Juni 20, 2025
23.7 C
Palangkaraya

Toko Frozen Food Abadi, Pelaku UMKM di Sampit yang Dijerat Hukum Angkat Bicara

SAMPIT-Polemik hukum menimpa seorang pelaku usaha makanan olahan beku atau kerap disebut frozen food di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Suwandi, pemilik Toko Frozen Food Abadi, saat ini tengah menghadapi proses hukum karena usahanya dituding tidak memiliki izin edar.

Parlin Silitonga, selaku pengacara dan kuasa hukum Suwandi angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada November 2024.

Ketika itu, ada pemeriksaan dari aparat kepolisian. Padahal, menurutnya, sebelumnya BPOM telah melakukan pengecekan dan menyatakan produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya.

“Beliau ini merasa sudah diperiksa oleh bpom dan hasilnya menyatakan bahwa makanan tidak mengandung barang berbahaya karena tidak ada pengawet. Karena tidak merasa salah jadi diikutin aja. Tapi dari pihak polda tetap memaksakan ada unsur pidananya karena makanan frozen food nya tidak ada izin edar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Pelaku UMKM di Sampit Dijerat Hukum seperti Toko Mama Khas Banjar

Ia menilai langkah penegakan hukum tersebut tidak tepat. Menurutnya, tugas pengawasan makanan seharusnya menjadi ranah BPOM, bukan kepolisian secara langsung.

Baca Juga :  Dua Warga Desa Lampuyang Kotawaringin Timur Diserang Buaya

“Yang lebih aneh lagi, barang bukti diperiksa setelah satu bulan disita. Padahal makanan itu hanya bisa bertahan tiga hari. Wajar kalau setelah sebulan hasilnya buruk karena sudah basi,” tambahnya.

Parlin mengatakan bahwa kliennya dijerat Pasal 142 junto Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan pangan olahan kemasan eceran tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Namun, lanjut Parlin, undang-undang tersebut juga memuat ketentuan bahwa untuk pelaku usaha berisiko rendah dan menengah, sanksinya hanya administratif.

“Usaha klien kami bukan skala besar. Mereka memproduksi berdasarkan pesanan, bahkan dalam satu bulan hanya empat kali produksi dan tidak dijual secara eceran,” tegasnya.

Dewan Kotim Sesalkan Pelaku UMKM Dijerat Pidana Karena Tak Ada Tgl Kedaluwarsa

Parlin berharap kejaksaan bisa bersikap objektif dalam menyikapi perkara ini. Ia menilai seharusnya pemerintah melakukan pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung menjerat pelaku usaha kecil dengan pidana. Ia juga menjelaskan tidak ada teguran sebelumnya kepada pelaku usaha.

Baca Juga :  Safari Ramadan Pererat Silaturahmi dan Mewujudkan Pembangunan yang Lebih Baik

“Belum pernah ada teguran atau peringatan sebelumnya. Tiba-tiba langsung pidana. Sementara dari sisi BPOM pun sudah ada hasil uji lab yang menyatakan aman untuk dikonsumsi,” pungkasnya. (mif/ram)

SAMPIT-Polemik hukum menimpa seorang pelaku usaha makanan olahan beku atau kerap disebut frozen food di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Suwandi, pemilik Toko Frozen Food Abadi, saat ini tengah menghadapi proses hukum karena usahanya dituding tidak memiliki izin edar.

Parlin Silitonga, selaku pengacara dan kuasa hukum Suwandi angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada November 2024.

Ketika itu, ada pemeriksaan dari aparat kepolisian. Padahal, menurutnya, sebelumnya BPOM telah melakukan pengecekan dan menyatakan produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya.

“Beliau ini merasa sudah diperiksa oleh bpom dan hasilnya menyatakan bahwa makanan tidak mengandung barang berbahaya karena tidak ada pengawet. Karena tidak merasa salah jadi diikutin aja. Tapi dari pihak polda tetap memaksakan ada unsur pidananya karena makanan frozen food nya tidak ada izin edar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Pelaku UMKM di Sampit Dijerat Hukum seperti Toko Mama Khas Banjar

Ia menilai langkah penegakan hukum tersebut tidak tepat. Menurutnya, tugas pengawasan makanan seharusnya menjadi ranah BPOM, bukan kepolisian secara langsung.

Baca Juga :  Dua Warga Desa Lampuyang Kotawaringin Timur Diserang Buaya

“Yang lebih aneh lagi, barang bukti diperiksa setelah satu bulan disita. Padahal makanan itu hanya bisa bertahan tiga hari. Wajar kalau setelah sebulan hasilnya buruk karena sudah basi,” tambahnya.

Parlin mengatakan bahwa kliennya dijerat Pasal 142 junto Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan pangan olahan kemasan eceran tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Namun, lanjut Parlin, undang-undang tersebut juga memuat ketentuan bahwa untuk pelaku usaha berisiko rendah dan menengah, sanksinya hanya administratif.

“Usaha klien kami bukan skala besar. Mereka memproduksi berdasarkan pesanan, bahkan dalam satu bulan hanya empat kali produksi dan tidak dijual secara eceran,” tegasnya.

Dewan Kotim Sesalkan Pelaku UMKM Dijerat Pidana Karena Tak Ada Tgl Kedaluwarsa

Parlin berharap kejaksaan bisa bersikap objektif dalam menyikapi perkara ini. Ia menilai seharusnya pemerintah melakukan pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung menjerat pelaku usaha kecil dengan pidana. Ia juga menjelaskan tidak ada teguran sebelumnya kepada pelaku usaha.

Baca Juga :  Safari Ramadan Pererat Silaturahmi dan Mewujudkan Pembangunan yang Lebih Baik

“Belum pernah ada teguran atau peringatan sebelumnya. Tiba-tiba langsung pidana. Sementara dari sisi BPOM pun sudah ada hasil uji lab yang menyatakan aman untuk dikonsumsi,” pungkasnya. (mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/