PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021. Kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis bersalah tersebut masing-masing adalah Yerrie Batuah dan Dawut Admodhy selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pembacaan putusan akhir terhadap kedua terdakwa ini dilaksanakan dalam sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai hakim Erhammudin, SH MH dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa yakni Yerrie Batuah dan Dawut Admodhy secara sah terbukti bersalah terlibat korupsi dalam kegiatan proyek pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat pada Tahun Anggaran 2021.
Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang menyatakan bahwa kedua terdakwa selaku Pelaksana proyek pembangunan dan PPTK harus bertanggung jawab terhadap gagal nya proyek pekerjaan pembangunan kantor camat kapuas barat yang dibangun pada tahun 2021 tersebut karena proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan terjadi gagal kontruksi.
Majelis hakim yang beranggotakan hakim adhoc Kusmat Tirta Sasmita dan Amir Machmud Munthe itu akhirnya menyatakan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Yerrie Batuah dan Dawut Admodhy telah terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum,” demikian bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Erhammudin.
Majelis hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis berupa hukum pidana penjara dan juga denda kepada kedua terdakwa.
Yerrie Batuah selaku pihak pelaksana proyek pembangunan kantor camat tersebut di jatuhi hukum penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Yerrie Batuah juga mendapat hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti dari kerugian negara terkait proyek pembangunan kantor camat kapuas barat tersebut sebesar Rp 224.803.346.
Sementara untuk terdakwa Dawut Admodhy selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama 2 bulan.
Hukuman yang di jatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa ini sedikit lebih ringan dari hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar kedua terdakwa dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut ke-dua terdakwa yang dalam sidang ini didampingi penasehat hukumnya, Henrico Fransiskus, SH dan Abdul Sidik, SH menyatakan mau menerima putusan vonis hakim tersebut.
Sementara dari pihak Jaksa dari Kejari Kapuas yang diwakili Jaksa Alfian Fahmi dan Hani Ismail menyatakan meminta waktu guna pihaknya mempertimbangkan putusan tersebut.
“Kami minta waktu pikir-pikir, yang mulia,” kata Jaksa Alfian saat menyatakan sikap jpu terhadap hasil putusan hakim tersebut.
Pembacaan putusan akhir dari majelis hakim terhadap perkara ke dua terdakwa ini pun dilaksanakan secara bergantian. Dimulai untuk perkara atas nama terdakwa Dawut Admodhy dan kemudian dilanjutkan untuk perkara Yerrie Batuah.
Tampak pula hadir beberapa orang anggota keluarga dari ke dua terdakwa yang ikut menyaksikan pembacaan putusan tersebut.
Sidang dilanjutkan Kamis (19/6/2025) Pengadilan kembali akan membacakan putusan akhir terhadap dua orang terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Kedua terdakwa yang menjalani sidang putusan tersebut adalah terdakwa Bella Donny (Pengawas Proyek) dan IDIE, SH (KPA). Sama seperti kedua terdakwa sebelumnya Sidang Pembacaan putusan terhadap Bella Donny dan IDIE ini rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (sja/ala)