BUNTOK, KALTENG POS–PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), membantah tudingan bahwa aktivitas operasional mereka mencemari lingkungan, khususnya aliran sungai di wilayah operasional. PT MUTU mengklaim hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air sungai masih tergolong layak untuk digunakan.
Namun, klaim tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Warga dari empat desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai, yaitu Desa Muara Singan, Luwir, Bipak Kali, dan Patas I, melaporkan bahwa air sungai sudah tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kekecewaan masyarakat ini memuncak pada aksi pemblokiran akses jalan menuju area tambang PT MUTU yang dimulai sejak 17 Juni 2025.
Menanggapi aksi pemblokiran ini, manajemen PT MUTU melalui SM GovRel PT MUTU, Rakhman Syah, memberikan klarifikasi resmi. Rakhman menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sejak tahun 2022, ketika Pemerintah Desa Muara Singan menyampaikan keberatan terkait dugaan penurunan kualitas Sungai Singan dan hasil pertanian akibat aktivitas tambang.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka. Kami juga telah melakukan upaya komunikasi dan mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Rakhman, Jumat (20/6).
Ia menambahkan, mediasi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel dan Muspika Gunung Bintang Awai telah dilakukan, diikuti dengan pengujian laboratorium terhadap kondisi air sungai dan kualitas tanah.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kadar air Sungai Singan masih tergolong layak, dan tidak ditemukan adanya penurunan kualitas tanah yang disebabkan oleh operasional perusahaan,” tegas Rakhman.
Rakhman mengungkapkan bahwa proses komunikasi antara perusahaan dan warga terus berlangsung hingga pertemuan terakhir pada 12 Desember 2023. Dalam pertemuan tersebut, disepakati program CSR untuk pengembangan ekonomi warga. Namun, usulan ini ditolak warga karena mereka menginginkan kompensasi dalam bentuk uang tunai sebagai ganti rugi lahan yang rusak.
“Sesuai regulasi, kami tidak dapat memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai. Namun, kami menawarkan delapan program utama CSR/PPM sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1824 Tahun 2018,” jelasnya.
Penolakan warga terhadap tawaran ini akhirnya memuncak pada aksi penghentian operasional perusahaan di Simpang Aster, Kilometer 69, pada Rabu (18/6).