Senin, Juni 23, 2025
26.6 C
Palangkaraya

Tak Berizin, Pembangunan Perumahan Griya Angga Mandiri Dihentikan

PALANGKA RAYA-Tim Gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menghentikan sementara kegiatan pembangunan perumahan milik CV Griya Angga Mandiri yang berlokasi di Jalan Bukit Pararawen, dengan mema sang plang larangan sementara pembangunan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan perda terkait perizinan dan kepatuhan. Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE menjelaskan, penghentian sementara tersebut merupakan hasil dari peninjauan lapangan yang dilakukan tim gabungan terdiri dari DPMPTSP, Kelurahan Palangka, Dinas BPPD, Babinda dan Ketua RT setempat, kemudian menyusul laporan masyarakat dan pemeriksaan administrasi perizinan.

“Dari hasil peninjauan, ditemukan beberapa pelanggaran mendasar, seperti tidak ada papan proyek yang mencantumkan identitas pengembang, serta belum dimilikinya sejumlah perizinan penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PKPLH, dan sertifikat standar yang terverifikasi,” ucap Berlianto, Kamis (20/6).

Baca Juga :  Dinkes Salurkan Paket Sembako, Kepada Masyarakat Kelurahan Danau Tundai

Menurut dia, penghentian ini bukan upaya untuk menghambat pembangunan atau investasi di Palangka Raya. Sebaliknya, hal ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota untuk menciptakan Palangka Raya yang semakin KEREN yakni tertib dalam pengurusan administrasi, mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta menjaga keberlangsungan kawasan perumahan melalui penyediaan fasilitas umum dan sosial.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat menekankan pentingnya peran serta masyarakat, termasuk pengembang, dalam menaati  aturan perizinan. Tindakan ini diambil untuk menjamin pembangunan yang tertib dan bertanggungjawab,” terang Berlianto.

Menurut Berlianto, pihak pengembang diberikan waktu selama lima hari sejak surat peringatan diterbitkan untuk segera melengkapi perizinan. Jika dalam tenggang waktu tersebut masih ditemukan aktivitas pembangunan tanpa izin, maka Satpol PP bersama instansi terkait tidak segan melakukan penertiban hingga pembongkaran sesuai peraturan.

Baca Juga :  Satpol PP Tegur Pengujung RS

“Penegakan hukum daerah ini juga berdasar pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,” tegas Berlianto. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Tim Gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menghentikan sementara kegiatan pembangunan perumahan milik CV Griya Angga Mandiri yang berlokasi di Jalan Bukit Pararawen, dengan mema sang plang larangan sementara pembangunan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan perda terkait perizinan dan kepatuhan. Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE menjelaskan, penghentian sementara tersebut merupakan hasil dari peninjauan lapangan yang dilakukan tim gabungan terdiri dari DPMPTSP, Kelurahan Palangka, Dinas BPPD, Babinda dan Ketua RT setempat, kemudian menyusul laporan masyarakat dan pemeriksaan administrasi perizinan.

“Dari hasil peninjauan, ditemukan beberapa pelanggaran mendasar, seperti tidak ada papan proyek yang mencantumkan identitas pengembang, serta belum dimilikinya sejumlah perizinan penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PKPLH, dan sertifikat standar yang terverifikasi,” ucap Berlianto, Kamis (20/6).

Baca Juga :  Dinkes Salurkan Paket Sembako, Kepada Masyarakat Kelurahan Danau Tundai

Menurut dia, penghentian ini bukan upaya untuk menghambat pembangunan atau investasi di Palangka Raya. Sebaliknya, hal ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota untuk menciptakan Palangka Raya yang semakin KEREN yakni tertib dalam pengurusan administrasi, mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta menjaga keberlangsungan kawasan perumahan melalui penyediaan fasilitas umum dan sosial.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat menekankan pentingnya peran serta masyarakat, termasuk pengembang, dalam menaati  aturan perizinan. Tindakan ini diambil untuk menjamin pembangunan yang tertib dan bertanggungjawab,” terang Berlianto.

Menurut Berlianto, pihak pengembang diberikan waktu selama lima hari sejak surat peringatan diterbitkan untuk segera melengkapi perizinan. Jika dalam tenggang waktu tersebut masih ditemukan aktivitas pembangunan tanpa izin, maka Satpol PP bersama instansi terkait tidak segan melakukan penertiban hingga pembongkaran sesuai peraturan.

Baca Juga :  Satpol PP Tegur Pengujung RS

“Penegakan hukum daerah ini juga berdasar pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,” tegas Berlianto. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/