Senin, Juni 23, 2025
26.6 C
Palangkaraya

Fariz RM Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

MUSISI senior Fariz RM kembali harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mendakwanya atas kepemilikan dan dugaan jual beli narkotika jenis sabu dan ganja dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, pelantun lagu Sakura itu dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Baim Wong Resmi Gugat Cerai Istrinya, Netizen Ramai-Ramai Bela Paula Verhoeven

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap sopir Fariz, ADK, di Bandung pada Februari 2025. Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fariz RM sebagai tersangka.

Pada sidang kedua yang berlangsung Kamis, 19 Juni 2025, Fariz RM menyatakan sikap pasrah terhadap proses hukum yang tengah dijalaninya.

Ia menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim dan tetap percaya pada sistem hukum yang berlaku.

“Saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada hukum, sampai kepada majelis persidangan yang saya ikuti dan jalani. Saya percaya pada hukum yang berlaku,” ujar Fariz kepada awak media usai persidangan, mengutip insertlive.com.

Ia juga mengaku berserah diri kepada Tuhan dalam menghadapi proses hukum ini.

Baca Juga :  Ahmad Dhani Mau Satukan Maia dan Mulan, Warganet : Si Botak Bikin Emosi

Diketahui, ini bukan kali pertama Fariz RM tersandung kasus narkoba.

Ia sebelumnya telah tiga kali ditangkap terkait kepemilikan narkotika, yakni pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

Proses hukum atas kasus ini masih terus bergulir.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. (net/abw)

MUSISI senior Fariz RM kembali harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mendakwanya atas kepemilikan dan dugaan jual beli narkotika jenis sabu dan ganja dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, pelantun lagu Sakura itu dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Baim Wong Resmi Gugat Cerai Istrinya, Netizen Ramai-Ramai Bela Paula Verhoeven

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap sopir Fariz, ADK, di Bandung pada Februari 2025. Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fariz RM sebagai tersangka.

Pada sidang kedua yang berlangsung Kamis, 19 Juni 2025, Fariz RM menyatakan sikap pasrah terhadap proses hukum yang tengah dijalaninya.

Ia menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim dan tetap percaya pada sistem hukum yang berlaku.

“Saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada hukum, sampai kepada majelis persidangan yang saya ikuti dan jalani. Saya percaya pada hukum yang berlaku,” ujar Fariz kepada awak media usai persidangan, mengutip insertlive.com.

Ia juga mengaku berserah diri kepada Tuhan dalam menghadapi proses hukum ini.

Baca Juga :  Ahmad Dhani Mau Satukan Maia dan Mulan, Warganet : Si Botak Bikin Emosi

Diketahui, ini bukan kali pertama Fariz RM tersandung kasus narkoba.

Ia sebelumnya telah tiga kali ditangkap terkait kepemilikan narkotika, yakni pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

Proses hukum atas kasus ini masih terus bergulir.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/