SAMPIT-Owner Toko Frozen Food Abadi, Suwandi, hari ini (23/6/2025) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit.
Ia didampingi oleh kuasa hukum sekaligus penasihat hukumnya, Parlin Silitonga, yang kembali menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Parlin menilai, pokok perkara ini bersifat administratif dan bukan kriminal. Oleh karena itu, ia berharap penanganan perkara bisa dilakukan secara bijak, mengingat Suwandi merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjalankan usaha secara terbuka dan kooperatif.
Pelaku UMKM di Sampit Dijerat Hukum seperti Toko Mama Khas Banjar
“Perkara ini adalah perkara administrasi. Seharusnya hukumannya juga bersifat administratif seperti teguran atau denda, bukan pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum yang terlalu keras terhadap pelaku UMKM bisa menciptakan ketakutan dan ketidakpastian bagi pelaku usaha lainnya. Padahal, menurutnya, semangat utama dari penegakan hukum seharusnya tetap memberi ruang bagi pembinaan.
“Saya mengetuk hati nurani jaksa agar bisa berlaku objektif dan melihat bahwa ini UMKM yang seharusnya mendapatkan pembinaan dan bukan pidana. Sehingga tuntutannya pun sesuai dengan kesalahannya secara administratif,” ujarnya lagi.
Perkara yang menjerat Suwandi diduga terkait kelengkapan perizinan edar dalam usaha frozen food yang dikelolanya. Rencananya, Suwandi akan menjalani sidang pada pukul sembilan pagi. Namun, hingga pukul 11.30 siang, sidang belum dimulai. (mif/ram)