Senin, Juni 23, 2025
26.6 C
Palangkaraya

Pembunuhan Sadis di Padang Pariaman, SJ Ditetapkan sebagai Tersangka

KEPOLISIAN Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan Wanda alias SJ sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan.

Potongan tubuh korban ditemukan mengapung di Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6), mengguncang masyarakat sekitar dengan kekejaman peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Minggu pagi setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti yang memberatkan SJ.

“Untuk SJ alias Wanda, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Rekan-rekan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Reggy, Minggu (22/6) mengutip antaranews.com.

Pilu Seorang Ibu, Meninggal di Tempat Saksikan Pembongkaran Mayat Anaknya

Meski status tersangka telah ditetapkan, polisi masih terus menggali keterangan tambahan dari para saksi untuk memperkuat penyidikan dan mencari barang bukti baru.

Baca Juga :  Fakta Mutilasi Mahasiswi STIE KBP Padang, Pelaku Ternyata Pembunuh Berantai

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil pemeriksaan DNA terhadap sejumlah barang bukti, termasuk hasil autopsi korban.
Terkait motif pembunuhan, SJ mengaku melakukan aksi sadis tersebut karena persoalan utang piutang.

Namun, Reggy menyebut bahwa kepolisian belum sepenuhnya menerima pengakuan tersebut sebagai motif utama.

“Sementara ini dugaan motif karena utang piutang, tapi kami masih mendalami dengan memeriksa saksi-saksi lain. Bila ada informasi baru, akan kami sampaikan,” ujarnya. (net/abw)

KEPOLISIAN Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan Wanda alias SJ sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan.

Potongan tubuh korban ditemukan mengapung di Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6), mengguncang masyarakat sekitar dengan kekejaman peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Minggu pagi setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti yang memberatkan SJ.

“Untuk SJ alias Wanda, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Rekan-rekan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Reggy, Minggu (22/6) mengutip antaranews.com.

Pilu Seorang Ibu, Meninggal di Tempat Saksikan Pembongkaran Mayat Anaknya

Meski status tersangka telah ditetapkan, polisi masih terus menggali keterangan tambahan dari para saksi untuk memperkuat penyidikan dan mencari barang bukti baru.

Baca Juga :  Fakta Mutilasi Mahasiswi STIE KBP Padang, Pelaku Ternyata Pembunuh Berantai

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil pemeriksaan DNA terhadap sejumlah barang bukti, termasuk hasil autopsi korban.
Terkait motif pembunuhan, SJ mengaku melakukan aksi sadis tersebut karena persoalan utang piutang.

Namun, Reggy menyebut bahwa kepolisian belum sepenuhnya menerima pengakuan tersebut sebagai motif utama.

“Sementara ini dugaan motif karena utang piutang, tapi kami masih mendalami dengan memeriksa saksi-saksi lain. Bila ada informasi baru, akan kami sampaikan,” ujarnya. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/