Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Polda Panggil Manajemen PT SGM

TAMIANG LAYANG-Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memanggil pihak manajemen PT Sawit Graha Manunggal (SGM). Hal tersebut sesuai surat yang dilayangkan oleh Bidang Kriminal Khusus (Krimsus) kepada perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) atas dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah. Penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada pimpinan PT SGM dengan jadwal yang telah ditentukan Kamis (8/7).

“Iya benar, hanya dimintai keterangan,” sebut manajemen PT SGM melalui Rico selaku humas ketika dikonfirmasi Kalteng Pos via sambungan telepon, kemarin (6/7). 

Pemanggilan dari Polda Kalteng untuk diminta keterangan terkait dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut akibat aktivitas PT SGM saat pembukaan lahan atau land clearing.

Baca Juga :  Danmil I-06 Banjarmasin Sidangkan Kasus Oknum TNI Bermasalah

Sementara itu, Titus Eknan selaku salah satu warga Desa Saing mendukung langkah yang telah diambil Dirreskrimsus Polda Kalteng dengan turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan berkaitan penggusuran sempadan Sungai Bumut. Menurutnya kasus ini hendaknya bisa dijadikan pembelajaran oleh perusahaan lain yang beroperasional di Bartim agar lebih memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

“Saya mengharapkan kasus ini diusut tuntas,” tegas Titus.

Sementara itu, pemanggilan PT SGM oleh aparat berwajib ini menyusul hancurnya sempadan Sungai Bumut akibat aktivitas land clearing atau pembukaan lahan oleh perusahaan. Meski menggarap lahan di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahan, tapi korporasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diketahui melanggar aturan dalam pembukaan lahansehingga mengancam kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Cewek Berstatus Pelajar, Jual Diri Lewat MiChat

PT SGM disebut mengabaikan aturan saat membuka lahan yang berdekatan dengan sungai. Padahal sesuai ketentuan, aktivitas perusahaan ada batasan-batasannya. Untuk area yang berdekatan dengan sungai kecil, jarak penggarapannya 25 meter, sedangkan jika berdekatan dengan sungai besar jaraknya 50 meter. Karena Sungai Bumut masuk kategori sungai kecil, maka seharusnya jarak penggarapannya 25 meter. Namun kenyataannya PT SGM menggarap lahan menggunakan ekskavator sampai ke sempadan sungai. 

TAMIANG LAYANG-Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memanggil pihak manajemen PT Sawit Graha Manunggal (SGM). Hal tersebut sesuai surat yang dilayangkan oleh Bidang Kriminal Khusus (Krimsus) kepada perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) atas dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah. Penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada pimpinan PT SGM dengan jadwal yang telah ditentukan Kamis (8/7).

“Iya benar, hanya dimintai keterangan,” sebut manajemen PT SGM melalui Rico selaku humas ketika dikonfirmasi Kalteng Pos via sambungan telepon, kemarin (6/7). 

Pemanggilan dari Polda Kalteng untuk diminta keterangan terkait dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut akibat aktivitas PT SGM saat pembukaan lahan atau land clearing.

Baca Juga :  Danmil I-06 Banjarmasin Sidangkan Kasus Oknum TNI Bermasalah

Sementara itu, Titus Eknan selaku salah satu warga Desa Saing mendukung langkah yang telah diambil Dirreskrimsus Polda Kalteng dengan turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan berkaitan penggusuran sempadan Sungai Bumut. Menurutnya kasus ini hendaknya bisa dijadikan pembelajaran oleh perusahaan lain yang beroperasional di Bartim agar lebih memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

“Saya mengharapkan kasus ini diusut tuntas,” tegas Titus.

Sementara itu, pemanggilan PT SGM oleh aparat berwajib ini menyusul hancurnya sempadan Sungai Bumut akibat aktivitas land clearing atau pembukaan lahan oleh perusahaan. Meski menggarap lahan di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahan, tapi korporasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diketahui melanggar aturan dalam pembukaan lahansehingga mengancam kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Cewek Berstatus Pelajar, Jual Diri Lewat MiChat

PT SGM disebut mengabaikan aturan saat membuka lahan yang berdekatan dengan sungai. Padahal sesuai ketentuan, aktivitas perusahaan ada batasan-batasannya. Untuk area yang berdekatan dengan sungai kecil, jarak penggarapannya 25 meter, sedangkan jika berdekatan dengan sungai besar jaraknya 50 meter. Karena Sungai Bumut masuk kategori sungai kecil, maka seharusnya jarak penggarapannya 25 meter. Namun kenyataannya PT SGM menggarap lahan menggunakan ekskavator sampai ke sempadan sungai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/