USTAZ Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/6/2025) terkait dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pendakwah yang dikenal luas di kalangan masyarakat dan memiliki banyak rekan artis ini turut dimintai keterangan karena keterlibatannya dalam bisnis perjalanan ibadah.
Diketahui, ia merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour, yang selama ini beberapa kali bekerja sama dengan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Biaya Haji dan Jalan Menuju Surga: Sebuah Refleksi Iman dan Pengorbanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Ustaz Khalid bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan memberikan keterangan yang relevan terkait kasus yang sedang ditangani.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait perkara haji. Ia kooperatif dan menyampaikan informasi serta pengetahuannya secara terbuka, yang tentu sangat membantu penyidik,” ujar Budi seperti dilansir CNN Indonesia.
Budi juga menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak yang terlibat agar proses hukum berjalan efektif dan transparan.
“Ini menjadi contoh penting bagi pihak-pihak lain untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang diketahui, demi mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ini,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat setelah adanya laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024.
Dalam laporan tersebut, mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Selang sehari, pada 1 Agustus 2024, Front Pemuda Anti-Korupsi turut melaporkan dugaan serupa. Mereka menyebut adanya kejanggalan dalam proses pengalihan kuota haji yang dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Agama RI.
Hingga kini, KPK terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penyelewengan kuota haji yang menjadi hak jutaan jemaah Indonesia. (net/abw)