Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Sidang Gugatan Pilgub Kalteng Dijadwalkan 27 Januari

PALANGKA RAYA-Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kalteng telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada Tanggal 18 Januari 2021. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 27 Januari 2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Harmain Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi. Pihaknya pun sudah ada persiapan menghadapi sidang gugatan PHP Pilgub Kalteng 2020 itu.

“KPU Provinsi Kalteng sudah menerima salinan permohonan perselisihan hasil pemilihan dan mempelajarinya,” bebernya kepada Kalteng Pos, Kamis (21/1).

Untuk menghadapi sidang gugatan ini, KPU Provinsi Kalteng telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota se-Kalteng untuk menyiapkan alat bukti sesuai dengan fokus yang dinyatakan pemohon dalam permohonan.

“KPU Provinsi Kalteng juga telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor: 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021 hal panggilan sidang,” tambahnya.

Dengan surat tersebut maka akan dilakukan sidang panel Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/1) pukul 11.00 WIB di ruang sidang lantai 2 gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta dengan agenda acara pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga :  PT KS Lolos Jeratan Pidana Karhutla

Untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi dan menjawab permohonan PHP, KPU Provinsi Kalteng telah menunjuk Ali Nurdin dan Partner (AnP) di Jakarta selaku kuasa hukum. Harmain juga membeberkan, pada 22 Desember 2020 lalu pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar telah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kalteng Nomor 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghi-tungan Perolehan Suara tertanggal 18 Desember 2020.

Selanjutnya pada 28 Desember 2020 pasangan Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar telah mengajukan perbaikan permohonan serta melengkapi alat bukti permohonan, sesuai dengan tenggat waktu yang di-syaratkan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020.

“KPU RI telah menerima surat panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan perkara PHP-gubernur/kabupaten/kota tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi beserta lampirannya pada tanggal 20 Januari 2021,” tambah Harmain.

Selanjutnya, surat tersebut menyertakan lampiran daftar permohonan perkara perselisihan yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada tanggal 18 Januari 2021.Terdapat 132 perkara yang diregistrasi di MK, dengan rincian 7 perkara perselisihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (untuk 6 provinsi) dan 125 perkara perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga :  Bangga Jadi Tim Paskibraka

“Untuk Provinsi Kalteng diregistrasi dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021,” bebernya.

Menghadapi sidang kasus ini, KPU Kalteng akan terlebih dahulu mempelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan objek/substansi dan locus permohonan, menyiapkan saksi (apabila diperlukan), menyiapkan ahli (apabila diperlukan), serta menyusun kronologi atas objek/substansi permohonan. Selain permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, juga telah diregistrasi perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2020 bernomor perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pemohonnya yakni pasangan calon Muhammad Rudini Darwan Ali dan H Samsudin.

Terkait permohonan di Kotawaringin Timur, KPU Provinsi Kalteng akan melakukan supervisi untuk memastikan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur bisa menjawab permohonan dengan baik. (nue/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kalteng telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada Tanggal 18 Januari 2021. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 27 Januari 2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Harmain Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi. Pihaknya pun sudah ada persiapan menghadapi sidang gugatan PHP Pilgub Kalteng 2020 itu.

“KPU Provinsi Kalteng sudah menerima salinan permohonan perselisihan hasil pemilihan dan mempelajarinya,” bebernya kepada Kalteng Pos, Kamis (21/1).

Untuk menghadapi sidang gugatan ini, KPU Provinsi Kalteng telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota se-Kalteng untuk menyiapkan alat bukti sesuai dengan fokus yang dinyatakan pemohon dalam permohonan.

“KPU Provinsi Kalteng juga telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor: 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021 hal panggilan sidang,” tambahnya.

Dengan surat tersebut maka akan dilakukan sidang panel Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/1) pukul 11.00 WIB di ruang sidang lantai 2 gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta dengan agenda acara pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga :  PT KS Lolos Jeratan Pidana Karhutla

Untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi dan menjawab permohonan PHP, KPU Provinsi Kalteng telah menunjuk Ali Nurdin dan Partner (AnP) di Jakarta selaku kuasa hukum. Harmain juga membeberkan, pada 22 Desember 2020 lalu pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar telah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kalteng Nomor 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghi-tungan Perolehan Suara tertanggal 18 Desember 2020.

Selanjutnya pada 28 Desember 2020 pasangan Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar telah mengajukan perbaikan permohonan serta melengkapi alat bukti permohonan, sesuai dengan tenggat waktu yang di-syaratkan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020.

“KPU RI telah menerima surat panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan perkara PHP-gubernur/kabupaten/kota tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi beserta lampirannya pada tanggal 20 Januari 2021,” tambah Harmain.

Selanjutnya, surat tersebut menyertakan lampiran daftar permohonan perkara perselisihan yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada tanggal 18 Januari 2021.Terdapat 132 perkara yang diregistrasi di MK, dengan rincian 7 perkara perselisihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (untuk 6 provinsi) dan 125 perkara perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga :  Bangga Jadi Tim Paskibraka

“Untuk Provinsi Kalteng diregistrasi dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021,” bebernya.

Menghadapi sidang kasus ini, KPU Kalteng akan terlebih dahulu mempelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan objek/substansi dan locus permohonan, menyiapkan saksi (apabila diperlukan), menyiapkan ahli (apabila diperlukan), serta menyusun kronologi atas objek/substansi permohonan. Selain permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, juga telah diregistrasi perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2020 bernomor perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pemohonnya yakni pasangan calon Muhammad Rudini Darwan Ali dan H Samsudin.

Terkait permohonan di Kotawaringin Timur, KPU Provinsi Kalteng akan melakukan supervisi untuk memastikan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur bisa menjawab permohonan dengan baik. (nue/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/