Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Tipikor PDAM Kapuas

PALANGKA RAYA-Sidang perkara  kasus pidana korupsi (Tipikor) dana hibah penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM dengan terdakwa Widodo kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/7).

Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa terhadap pledoi pembelaan yang dibacakan oleh  terdakwa widodo  maupun penasihat hukumnya ,yakng terdiri atas Hari Setiawan SH MH, Morison Sihitte SH  dan Maruli SH pada sidang yang digelar sehari sebelumnya. Dalam replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Supritson SH  Pada  intinya jaksa menolak  nota  pembelaan yang  diajukan pihak terdakwa  .

Diketahui bahwa pada saat pembacaan nota pembelaan, penasihat hukum Widodo mengakui bahwa di tahun 2016-2018 memang  ada penggunaan dana dari  kas  PDAM Kapuas  yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Widodo bukti penggunaannya. Namun dikatakan oleh penasihat hukum bahwa jumlah dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu tidaklah  mencapai Rp 7.418.444.650,- sebagai mana laporan hasil audit  laporan perhitungan  kerugian negara dari kantor BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Diminati Dunia, Ikan Botia, Betutu dan Seluang Diekspor hingga Jepang

Menurut penasihat hukum widodo, yakni Hari Setiawan SH saat pembacaan pembelaan,  jumlah kerugian negara dalam kasus perkara ini hanya sebesar Rp 3.041.898.950 atau sebesar Rp 3.899.392.235,- yang di peroleh berdasarkan hasil  dari  kegiatan proyek SRMBR yang dilakukan PDAM Kapuas..

Tetapi menurut Supritson, cara perhitungan kerugian negara   yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tersebut  tersebut tidak benar. Karena menurut Supritson berdasarkan keterangan ahli BPKP sudah dijelaskan bahwa pada tahun 2016,2017,dan 2018 di PDAM Kapuas Memang BPKP perwakilan Kalteng  pernah melakukan  verifikasi untuk pelaksanaan  kegiatan SRMBR.

“Namun kegiatan verifikasi tersebut jelaslah  bukan audit perhitungan kerugian negara,” tegas Supritson dalam tanggapan replikanya itu lagi.

Baca Juga :  Heboh, Ketua Karang Taruna Kalteng Dikudeta

Karena menurut Jaksa, terdapat perbedaan menyangkut  dasar cara yang digunakan untuk mencari data  serta cara mengolah  data   antara proses verifikasi dengan proses  audit investigasi perhitungan kerugian negara. Dikatakannya, bahwa di dalam proses verifikasi, data yang diambil oleh tim BPKP hanya merupakan data sample. Sedangkan untuk laporan audit kerugian negara dilakukan dengan metode audit investigasi dan dilakukan pengambilan data secara menyeluruh.

Karena itu JPU meminta agar majelis hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara kasus korupsi ini yang diketuai  oleh Hakim Alfon  untuk menyatakan mengesampingkan alat bukti surat perhitungan kerugian negara yang  sudah diajukan penasihat hukum terdakwa Widodo dan disampaikan saat pembacaan nota pembelaan.

PALANGKA RAYA-Sidang perkara  kasus pidana korupsi (Tipikor) dana hibah penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM dengan terdakwa Widodo kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/7).

Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa terhadap pledoi pembelaan yang dibacakan oleh  terdakwa widodo  maupun penasihat hukumnya ,yakng terdiri atas Hari Setiawan SH MH, Morison Sihitte SH  dan Maruli SH pada sidang yang digelar sehari sebelumnya. Dalam replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Supritson SH  Pada  intinya jaksa menolak  nota  pembelaan yang  diajukan pihak terdakwa  .

Diketahui bahwa pada saat pembacaan nota pembelaan, penasihat hukum Widodo mengakui bahwa di tahun 2016-2018 memang  ada penggunaan dana dari  kas  PDAM Kapuas  yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Widodo bukti penggunaannya. Namun dikatakan oleh penasihat hukum bahwa jumlah dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu tidaklah  mencapai Rp 7.418.444.650,- sebagai mana laporan hasil audit  laporan perhitungan  kerugian negara dari kantor BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Diminati Dunia, Ikan Botia, Betutu dan Seluang Diekspor hingga Jepang

Menurut penasihat hukum widodo, yakni Hari Setiawan SH saat pembacaan pembelaan,  jumlah kerugian negara dalam kasus perkara ini hanya sebesar Rp 3.041.898.950 atau sebesar Rp 3.899.392.235,- yang di peroleh berdasarkan hasil  dari  kegiatan proyek SRMBR yang dilakukan PDAM Kapuas..

Tetapi menurut Supritson, cara perhitungan kerugian negara   yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tersebut  tersebut tidak benar. Karena menurut Supritson berdasarkan keterangan ahli BPKP sudah dijelaskan bahwa pada tahun 2016,2017,dan 2018 di PDAM Kapuas Memang BPKP perwakilan Kalteng  pernah melakukan  verifikasi untuk pelaksanaan  kegiatan SRMBR.

“Namun kegiatan verifikasi tersebut jelaslah  bukan audit perhitungan kerugian negara,” tegas Supritson dalam tanggapan replikanya itu lagi.

Baca Juga :  Heboh, Ketua Karang Taruna Kalteng Dikudeta

Karena menurut Jaksa, terdapat perbedaan menyangkut  dasar cara yang digunakan untuk mencari data  serta cara mengolah  data   antara proses verifikasi dengan proses  audit investigasi perhitungan kerugian negara. Dikatakannya, bahwa di dalam proses verifikasi, data yang diambil oleh tim BPKP hanya merupakan data sample. Sedangkan untuk laporan audit kerugian negara dilakukan dengan metode audit investigasi dan dilakukan pengambilan data secara menyeluruh.

Karena itu JPU meminta agar majelis hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara kasus korupsi ini yang diketuai  oleh Hakim Alfon  untuk menyatakan mengesampingkan alat bukti surat perhitungan kerugian negara yang  sudah diajukan penasihat hukum terdakwa Widodo dan disampaikan saat pembacaan nota pembelaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/