PALANGKA RAYA-Sidang perkara kasus pidana korupsi (Tipikor) dana hibah penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM dengan terdakwa Widodo kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/7).
Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa terhadap pledoi pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa widodo maupun penasihat hukumnya ,yakng terdiri atas Hari Setiawan SH MH, Morison Sihitte SH dan Maruli SH pada sidang yang digelar sehari sebelumnya. Dalam replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Supritson SH Pada intinya jaksa menolak nota pembelaan yang diajukan pihak terdakwa .
Diketahui bahwa pada saat pembacaan nota pembelaan, penasihat hukum Widodo mengakui bahwa di tahun 2016-2018 memang ada penggunaan dana dari kas PDAM Kapuas yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Widodo bukti penggunaannya. Namun dikatakan oleh penasihat hukum bahwa jumlah dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu tidaklah mencapai Rp 7.418.444.650,- sebagai mana laporan hasil audit laporan perhitungan kerugian negara dari kantor BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut penasihat hukum widodo, yakni Hari Setiawan SH saat pembacaan pembelaan, jumlah kerugian negara dalam kasus perkara ini hanya sebesar Rp 3.041.898.950 atau sebesar Rp 3.899.392.235,- yang di peroleh berdasarkan hasil dari kegiatan proyek SRMBR yang dilakukan PDAM Kapuas..
Tetapi menurut Supritson, cara perhitungan kerugian negara yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tersebut tersebut tidak benar. Karena menurut Supritson berdasarkan keterangan ahli BPKP sudah dijelaskan bahwa pada tahun 2016,2017,dan 2018 di PDAM Kapuas Memang BPKP perwakilan Kalteng pernah melakukan verifikasi untuk pelaksanaan kegiatan SRMBR.
“Namun kegiatan verifikasi tersebut jelaslah bukan audit perhitungan kerugian negara,” tegas Supritson dalam tanggapan replikanya itu lagi.
Karena menurut Jaksa, terdapat perbedaan menyangkut dasar cara yang digunakan untuk mencari data serta cara mengolah data antara proses verifikasi dengan proses audit investigasi perhitungan kerugian negara. Dikatakannya, bahwa di dalam proses verifikasi, data yang diambil oleh tim BPKP hanya merupakan data sample. Sedangkan untuk laporan audit kerugian negara dilakukan dengan metode audit investigasi dan dilakukan pengambilan data secara menyeluruh.
Karena itu JPU meminta agar majelis hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara kasus korupsi ini yang diketuai oleh Hakim Alfon untuk menyatakan mengesampingkan alat bukti surat perhitungan kerugian negara yang sudah diajukan penasihat hukum terdakwa Widodo dan disampaikan saat pembacaan nota pembelaan.