Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dewan: Audit Keanggotaan dan Legalitas Koperasi Plasma

SAMPIT-DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM  untuk melakukan audit terhadap koperasi di daerah ini, karena ditemukan adanya dugaan koperasi yang berjalan tidak sesuai aturan. Bahkan, masih banyak koperasi yang belum membayar pajak.

“Kami meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM agar supaya melakukan audit terhadap koperasi plasma di daerah ini terkait legalitasnya juga keanggotaannya, sebab disinyalir banyak anggota koperasi yang terdata sebagai anggota justru tidak mendapatkan haknya yaitu sisa hasil usaha (SHU) dan tidak pernah menerima kartu plasma itu sendiri. Selain itu juga banyak koperasi yang tidak membayar pajak,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotim H.Hairis Salamad saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (8/7).

Baca Juga :  PTM Terbatas Harus Taat Prokes

Menurutnya, banyak laporan masyarakat di Kecamatan Perenggean terkait keanggotaan salah satu koperasi yang disebut banyak memiliki anggota yang berasal dari luar daerah dan anggotanya sekitar delapan ribu lebih. Menurutnya, salah satu syarat berdirinya koperasi ini untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya, maka anggotanya pun harus masyarakat pribumi atau yang berada di sekitar koperasi tersebut.

“Kalau anggotanya sekitar delapan ribu lebih semua masyarakat di Kecamatan Parenggean ini dapat sejahtera, karena jumlah penduduk di sana sekitar delapan ribuan juga, dan mereka bisa bertahan hidup masa pendemi ini. Apalagi menurut informasi anggaran yang dikeluarkan oleh perusahan bisa mencapai Rp 3 miliran lebih,” ucap Hairis.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, ada warga yang masuk dalam anggota koperasi tersebut, tetapi menurut informasi mereka sudah menjual hak keanggotaannya, tetapi setelah ditindaklanjuti lagi kepada pengurus koperasi untuk membuktikan hal itu pihak koperasi belum bisa membuktikan hal tersebut.

Baca Juga :  Bocah Berusia Enam Tahun Tenggelam di Sungai Lahei

“Masalah koperasi ini perlu kita sikapi serius karena ini berkaitan dengan hak masyarakat banyak bayangkan saja wilayah utara Kotim itu dikelilingi perkebunan namun pakta nya masih banyak masyarakatnya yang tidak memiliki plasma sedangkan urang yang diluar daerah dapat hasil dari daerah kita,” ujar Hairis.

SAMPIT-DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM  untuk melakukan audit terhadap koperasi di daerah ini, karena ditemukan adanya dugaan koperasi yang berjalan tidak sesuai aturan. Bahkan, masih banyak koperasi yang belum membayar pajak.

“Kami meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM agar supaya melakukan audit terhadap koperasi plasma di daerah ini terkait legalitasnya juga keanggotaannya, sebab disinyalir banyak anggota koperasi yang terdata sebagai anggota justru tidak mendapatkan haknya yaitu sisa hasil usaha (SHU) dan tidak pernah menerima kartu plasma itu sendiri. Selain itu juga banyak koperasi yang tidak membayar pajak,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotim H.Hairis Salamad saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (8/7).

Baca Juga :  PTM Terbatas Harus Taat Prokes

Menurutnya, banyak laporan masyarakat di Kecamatan Perenggean terkait keanggotaan salah satu koperasi yang disebut banyak memiliki anggota yang berasal dari luar daerah dan anggotanya sekitar delapan ribu lebih. Menurutnya, salah satu syarat berdirinya koperasi ini untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya, maka anggotanya pun harus masyarakat pribumi atau yang berada di sekitar koperasi tersebut.

“Kalau anggotanya sekitar delapan ribu lebih semua masyarakat di Kecamatan Parenggean ini dapat sejahtera, karena jumlah penduduk di sana sekitar delapan ribuan juga, dan mereka bisa bertahan hidup masa pendemi ini. Apalagi menurut informasi anggaran yang dikeluarkan oleh perusahan bisa mencapai Rp 3 miliran lebih,” ucap Hairis.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, ada warga yang masuk dalam anggota koperasi tersebut, tetapi menurut informasi mereka sudah menjual hak keanggotaannya, tetapi setelah ditindaklanjuti lagi kepada pengurus koperasi untuk membuktikan hal itu pihak koperasi belum bisa membuktikan hal tersebut.

Baca Juga :  Bocah Berusia Enam Tahun Tenggelam di Sungai Lahei

“Masalah koperasi ini perlu kita sikapi serius karena ini berkaitan dengan hak masyarakat banyak bayangkan saja wilayah utara Kotim itu dikelilingi perkebunan namun pakta nya masih banyak masyarakatnya yang tidak memiliki plasma sedangkan urang yang diluar daerah dapat hasil dari daerah kita,” ujar Hairis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/