PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng, tertanda tangan 5 Juli dan berlaku sejak 6 Juli lalu.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa untuk wilayah Sukamara, Lamandau, dan Palangka Raya dengan kriteria level empat serta Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat, kepala daerahnya wajib menetapkan dan memperlakukan PPKM Mikro secara ketat di wilayahnya masing-masing. Pelaksanaan PPKM Mikro diperketat pada tingkat kecamatan, desa atau kelurahan, hingga tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) yang terdapat kasus Covid-19 yang menimbulkan dan atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin langsung menindaklanjuti dengan mengeluaran surat edaran (SE) pada Kamis (8/7). Dilihat dari SE Wali Kota Nomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko Covid-19 dan Vaksinasi di Tingkat Kelurahan, ada beberapa poin penting yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pengetatan PPKM Mikro. Dalam edaran tersebut ditekankan bahwa perjalanan orang keluar dari wilayah Kota Palangka Raya dilarang, kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalingan dan kepentingan tertentu dengan melengkapi surat keterangan perjalanan.
Perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Kota Palangka Raya harus mengikuti ketentuan, baik perjalanan udara maupun darat. Untuk pelaku perjalanan darat menggunakan transportasi/angkutan umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan yang ada stempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya atau terdaftar di dinas kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Kecamatan dalam wilayah Kota Palangka Raya yang dalam wilayahnya terdapat zona oranye dan zona merah diharuskan melakukan pengetatan perjalanan orang dengan memperhatikan perkembangan kasus pada masing-masing kecamatan.
Mengenai kegiatan warung makan pada poin C tertera, layanan pesan antar atau dibawa pulang (take away) diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Diberlakukan untuk rumah makan, kafe, restoran, dan tempat makan lainnya yang menyediakan layanan makan di tempat atau take away. Sedangkan untuk poin D, pedagang kaki lima atau pelapak yang menjual makanan secara take away diperbolehkan beroperasi 1×24 jam, termasuk para pelaku usaha kuliner yang tidak menyediakan layanan makan di tempat. Contohnya seperti pedagang keripik, pedagang martabak, dan pedagang sate yang berada di pinggir jalan.
“Jadi perlu dipahami ya, poin C dan D (dalam surat edaran) diberlakukan kepada dua pelaku usaha yang berbeda, kalau poin C lebih kepada pelaku usaha kafe sementara poin D lebih kepada pelaku usaha kaki lima non-penyedia makan di tempat,” kata Fairid Naparin selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya melalui Ketua Harian Emi Abriyani saat ditemui Kalteng Pos, Kamis (8/7).