Senin, Juni 30, 2025
23 C
Palangkaraya

Nikah Massal Akan Digelar di Seluruh Provinsi, Dapat Bantuan Modal Usaha

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kembali menggelar acara nikah massal yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang mengikuti prosesi sakral ini dan resmi menjadi suami istri.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, hadir langsung dalam acara tersebut sekaligus menjadi saksi pernikahan.

Dalam sambutannya, Menag menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya pasangan yang kesulitan menikah karena kendala ekonomi.

“Antusias masyarakat sangat tinggi. Kalau tidak kami batasi, pesertanya bisa mencapai seribu pasangan hanya di wilayah DKI Jakarta. Karena itu, kami laksanakan bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ujar Nasaruddin, mengutip dari kemenag.go.id.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Penumpang Pesawat Melonjak

Seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kemenag. Tak hanya itu, setiap pasangan juga mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kemenag dan Baznas akan memantau perkembangan para pasangan, bahkan tak menutup kemungkinan mereka akan menerima tambahan bantuan apabila menunjukkan produktivitas ekonomi.

“Selain pernikahan, malam ini juga ada sesi khusus berupa nasihat pernikahan, dan para pasangan diberi kesempatan menginap di hotel sebagai bentuk apresiasi. Kami bekerja sama dengan sejumlah hotel yang saat ini tingkat okupansinya masih rendah,” tambah Nasaruddin.

Menag menegaskan, seluruh proses pernikahan dilaksanakan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Sakit Minta Bantuan Ditolak, Baznas Malah Beli Mobil Pimpinan Rp1,4 M

Setiap pasangan memperoleh dokumen resmi, termasuk akta nikah dan kartu nikah digital berteknologi chip.

Ia juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur maupun praktik poligami atau poliandri ilegal dalam kegiatan ini.

“Kami sangat ketat dalam administrasi, mulai dari verifikasi usia, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi. Ini bukan sekadar seremoni, tapi juga menjaga marwah dan kehormatan institusi pernikahan,” tutupnya. (net/abw)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kembali menggelar acara nikah massal yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang mengikuti prosesi sakral ini dan resmi menjadi suami istri.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, hadir langsung dalam acara tersebut sekaligus menjadi saksi pernikahan.

Dalam sambutannya, Menag menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya pasangan yang kesulitan menikah karena kendala ekonomi.

“Antusias masyarakat sangat tinggi. Kalau tidak kami batasi, pesertanya bisa mencapai seribu pasangan hanya di wilayah DKI Jakarta. Karena itu, kami laksanakan bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ujar Nasaruddin, mengutip dari kemenag.go.id.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Penumpang Pesawat Melonjak

Seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kemenag. Tak hanya itu, setiap pasangan juga mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kemenag dan Baznas akan memantau perkembangan para pasangan, bahkan tak menutup kemungkinan mereka akan menerima tambahan bantuan apabila menunjukkan produktivitas ekonomi.

“Selain pernikahan, malam ini juga ada sesi khusus berupa nasihat pernikahan, dan para pasangan diberi kesempatan menginap di hotel sebagai bentuk apresiasi. Kami bekerja sama dengan sejumlah hotel yang saat ini tingkat okupansinya masih rendah,” tambah Nasaruddin.

Menag menegaskan, seluruh proses pernikahan dilaksanakan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Sakit Minta Bantuan Ditolak, Baznas Malah Beli Mobil Pimpinan Rp1,4 M

Setiap pasangan memperoleh dokumen resmi, termasuk akta nikah dan kartu nikah digital berteknologi chip.

Ia juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur maupun praktik poligami atau poliandri ilegal dalam kegiatan ini.

“Kami sangat ketat dalam administrasi, mulai dari verifikasi usia, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi. Ini bukan sekadar seremoni, tapi juga menjaga marwah dan kehormatan institusi pernikahan,” tutupnya. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/