Senin, Juni 30, 2025
23 C
Palangkaraya

Tidak Hanya Kaum Muslim, Nikah Massal untuk Semua Agama

MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa program nikah massal tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam, tetapi juga akan difasilitasi untuk seluruh pemeluk agama di Indonesia.

Hal ini disampaikan Nasaruddin usai menghadiri acara nikah massal bertajuk Cinta dalam Ridha Ilahi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

“Semua agama tanpa terkecuali. Kita tidak membeda-bedakan, karena dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan, pernikahan sah jika dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Nasaruddin, mengutip kumparan.com.

Kemenag Rencanakan Nikah Massal untuk WNI di Luar Negeri

Ia menjelaskan, setiap agama di Indonesia memiliki tata cara pernikahan yang diakui secara hukum.

Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan mendorong seluruh Direktorat Jenderal Agama, termasuk Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, untuk menyelenggarakan program serupa sesuai tradisi masing-masing.

Baca Juga :  Fakta Mutilasi Mahasiswi STIE KBP Padang, Pelaku Ternyata Pembunuh Berantai

“Semua warga negara Indonesia diasumsikan memiliki agama, dan semuanya harus menikah sesuai aturan agamanya, termasuk umat Konghucu, Katolik, Protestan, dan lainnya,” tambahnya.

Menurut Nasaruddin, pernikahan sah secara agama dan negara menjadi dasar penting untuk memperoleh berbagai dokumen administrasi seperti akta kelahiran, KTP, hingga paspor.

Tanpa akta nikah, ia menyebut akan sulit mengurus dokumen-dokumen tersebut.

“Kalau tidak ada akta nikah, anaknya sulit dapat akta kelahiran, susah masuk ke kartu keluarga, dan otomatis sulit memiliki KTP. Kalau tidak punya KTP, tidak mungkin dapat paspor, artinya tidak bisa naik haji,” paparnya.

Selain itu, Kemenag juga berkomitmen memfasilitasi pernikahan massal bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan.

“Bagi yang berkebutuhan khusus dan memenuhi syarat, kita akan bantu dan fasilitasi,” ujar Nasaruddin.

Baca Juga :  Jangan Ditiru ya Pak, Kalau Ditanya Siapa Wanita Tercantik? Jawab Nama Istrimu

Program nikah massal ini, kata dia, juga bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat agar tidak terjebak budaya konsumtif dalam pernikahan, seperti biaya sewa hotel atau pesta besar yang memberatkan.

“Kita ingin mencegah konsumerisme lewat pernikahan. Jangan sampai hanya karena ingin pesta besar, akhirnya terjerat utang atau bahkan kriminalitas,” tuturnya.

Nasaruddin menegaskan, ke depan program nikah massal akan digelar secara rutin dan lebih masif, termasuk di berbagai daerah dan luar negeri, agar masyarakat semakin merasakan kehadiran negara dalam kehidupan mereka.

“Mungkin baru kali ini dilaksanakan secara masif, ke depan akan terus kami lakukan agar negara hadir dalam urusan-urusan privat masyarakat,” pungkasnya. (net/abw)

MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa program nikah massal tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam, tetapi juga akan difasilitasi untuk seluruh pemeluk agama di Indonesia.

Hal ini disampaikan Nasaruddin usai menghadiri acara nikah massal bertajuk Cinta dalam Ridha Ilahi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

“Semua agama tanpa terkecuali. Kita tidak membeda-bedakan, karena dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan, pernikahan sah jika dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Nasaruddin, mengutip kumparan.com.

Kemenag Rencanakan Nikah Massal untuk WNI di Luar Negeri

Ia menjelaskan, setiap agama di Indonesia memiliki tata cara pernikahan yang diakui secara hukum.

Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan mendorong seluruh Direktorat Jenderal Agama, termasuk Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, untuk menyelenggarakan program serupa sesuai tradisi masing-masing.

Baca Juga :  Fakta Mutilasi Mahasiswi STIE KBP Padang, Pelaku Ternyata Pembunuh Berantai

“Semua warga negara Indonesia diasumsikan memiliki agama, dan semuanya harus menikah sesuai aturan agamanya, termasuk umat Konghucu, Katolik, Protestan, dan lainnya,” tambahnya.

Menurut Nasaruddin, pernikahan sah secara agama dan negara menjadi dasar penting untuk memperoleh berbagai dokumen administrasi seperti akta kelahiran, KTP, hingga paspor.

Tanpa akta nikah, ia menyebut akan sulit mengurus dokumen-dokumen tersebut.

“Kalau tidak ada akta nikah, anaknya sulit dapat akta kelahiran, susah masuk ke kartu keluarga, dan otomatis sulit memiliki KTP. Kalau tidak punya KTP, tidak mungkin dapat paspor, artinya tidak bisa naik haji,” paparnya.

Selain itu, Kemenag juga berkomitmen memfasilitasi pernikahan massal bagi penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan.

“Bagi yang berkebutuhan khusus dan memenuhi syarat, kita akan bantu dan fasilitasi,” ujar Nasaruddin.

Baca Juga :  Jangan Ditiru ya Pak, Kalau Ditanya Siapa Wanita Tercantik? Jawab Nama Istrimu

Program nikah massal ini, kata dia, juga bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat agar tidak terjebak budaya konsumtif dalam pernikahan, seperti biaya sewa hotel atau pesta besar yang memberatkan.

“Kita ingin mencegah konsumerisme lewat pernikahan. Jangan sampai hanya karena ingin pesta besar, akhirnya terjerat utang atau bahkan kriminalitas,” tuturnya.

Nasaruddin menegaskan, ke depan program nikah massal akan digelar secara rutin dan lebih masif, termasuk di berbagai daerah dan luar negeri, agar masyarakat semakin merasakan kehadiran negara dalam kehidupan mereka.

“Mungkin baru kali ini dilaksanakan secara masif, ke depan akan terus kami lakukan agar negara hadir dalam urusan-urusan privat masyarakat,” pungkasnya. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/