NANGA BULIK-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukamara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana, dengan modus ilmu belajar ilmu kebal yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukamara, tepatnya di Desa Air Dua, Kecamatan Balai Riam.
Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara Polres Sukamara dan Polres Lamandau. Dari perkara ini Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelakau masing-masing inisial, AUD (29) , AIN (43) dan FAU (21), beserta sejumlah barang bukti kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, didampingi Dirtahti Polda Kalteng AKBP M Nur Syam, wakapolres Sukamara dan kasatreskrim Polres Sukamara, di halaman kapolres Sukamara, Kamis (8/7).
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 pukul 20.00 WIB, di sekitaran perkebunan kelapa sawit yang berada di jalan poros Desa Air Dua, Kecamatan Balai Riam, Sukamara, Kalteng dengan Korban berinisial UPA (31).
“Motif pembunuhan terhadap korban yaitu ketiga pelaku tidak dapat mengembalikan uang milik korban UPA sebesar Rp56 juta, yang semula digunakan untuk membelikan mobil untuk korban oleh ketiga pelaku,” kata kapolres dalam keterangan pers-nya.
Kapolres meneruskan, karena tidak dapat mengembalikan uang tersebut lantaran sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, muncullah ide dari ketiga pelaku untuk berencana melakukan pembunuhan terhadap korban UPA.