Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

PPKM Diperketat, PTM Ditunda

PALANGKA RAYA-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) benar-benar diperketat. Pergerakan aktivitas warga ibu kota provinsi maupun pada beberapa kabupaten yang rawan persebaran Covid-19 dibatasi. Pengetatan itu mulai dari membatasi jam operasional pelaku usaha, penutupan tempat wisata dan fasilitas umum lainnya, hingga menutup sementara tempat-tempat ibadah. Selain itu, untuk meredam persebaran virus mematikan ini, pemerintah provinsi (pemprov) juga telah mengeluarkan edaran tentang penundaan Pembelajaan Tatap Muka (PTM) terbatas tahun pelajaran 2021/2022.

Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Penundaan PTM Terbatas dan memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor 421/1676/Disdik/V/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng. Penundaan PTM akan berlangsung sejak 12 sampai 24 Juli 2021 mendatang. Langkah ini harus diambil cepat mengingat persebaran Covid-19 yang makin tinggi dua pekan terakhir di Kalteng (update kasus Covid-10 baca di tabel). Pemerintah akan meninjau kembali edaran tersebut dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Warga Tagih Janji Pemkab

“Kami juga telah mengeluarkan surat edaran yang telah disampaikan kepada setiap sekolah yang ada,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Ahmad Syaifudi kepada Kalteng Pos, Jumat (9/7).

Ditegaskannya bahwa selain menunda PTM terbatas selama dua minggu ke depan, pihaknya juga mengimbau agar pembelajaran dilakukan dengan sistem belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Selain itu, guru dan peserta didik dapat memanfaatkan layanan belajar berbasis daring dengan metode kelas maya (virtual class) yang dapat diakses secara online dengan gratis pada alamat elearning.kalteng.go.id,rumahbelajar.kemdikbud.go.id, belajar.id atau situs pembelajaran virtual lainnya yang memungkinkan,” tegasnya.

Satuan pendidikan juga dapat membuat laporan pelaksanaan BDR atau PJJ secara online pada alamat https://disdik.kalteng.go.id/laporpjj. Untuk SD, SMP, MTS, dan MI merujuk pada SE Gubernur Kalteng. Dari situ diturunkan lagi secara teknis yang membidangi SMA, SMK, dan SLB yang mana dilakukan penundaan seperti yang sudah disampaikan kepada tiap kepala sekolah.

Baca Juga :  Pengumuman ! Angkutan Over Tonase Dilarang lewat Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun

PALANGKA RAYA-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) benar-benar diperketat. Pergerakan aktivitas warga ibu kota provinsi maupun pada beberapa kabupaten yang rawan persebaran Covid-19 dibatasi. Pengetatan itu mulai dari membatasi jam operasional pelaku usaha, penutupan tempat wisata dan fasilitas umum lainnya, hingga menutup sementara tempat-tempat ibadah. Selain itu, untuk meredam persebaran virus mematikan ini, pemerintah provinsi (pemprov) juga telah mengeluarkan edaran tentang penundaan Pembelajaan Tatap Muka (PTM) terbatas tahun pelajaran 2021/2022.

Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Penundaan PTM Terbatas dan memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor 421/1676/Disdik/V/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng. Penundaan PTM akan berlangsung sejak 12 sampai 24 Juli 2021 mendatang. Langkah ini harus diambil cepat mengingat persebaran Covid-19 yang makin tinggi dua pekan terakhir di Kalteng (update kasus Covid-10 baca di tabel). Pemerintah akan meninjau kembali edaran tersebut dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Warga Tagih Janji Pemkab

“Kami juga telah mengeluarkan surat edaran yang telah disampaikan kepada setiap sekolah yang ada,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Ahmad Syaifudi kepada Kalteng Pos, Jumat (9/7).

Ditegaskannya bahwa selain menunda PTM terbatas selama dua minggu ke depan, pihaknya juga mengimbau agar pembelajaran dilakukan dengan sistem belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Selain itu, guru dan peserta didik dapat memanfaatkan layanan belajar berbasis daring dengan metode kelas maya (virtual class) yang dapat diakses secara online dengan gratis pada alamat elearning.kalteng.go.id,rumahbelajar.kemdikbud.go.id, belajar.id atau situs pembelajaran virtual lainnya yang memungkinkan,” tegasnya.

Satuan pendidikan juga dapat membuat laporan pelaksanaan BDR atau PJJ secara online pada alamat https://disdik.kalteng.go.id/laporpjj. Untuk SD, SMP, MTS, dan MI merujuk pada SE Gubernur Kalteng. Dari situ diturunkan lagi secara teknis yang membidangi SMA, SMK, dan SLB yang mana dilakukan penundaan seperti yang sudah disampaikan kepada tiap kepala sekolah.

Baca Juga :  Pengumuman ! Angkutan Over Tonase Dilarang lewat Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/