Sabtu, Juli 5, 2025
25.7 C
Palangkaraya

Mufti Anam Setuju Fatwa Haram Sound Horeg; Ganggu Kesehatan & Ketertiban Sosial

FORUM pondok pesantren (Ponpes) di Pasuruan, Jawa Timur, resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yakni perangkat suara bervolume tinggi yang kerap digunakan dalam berbagai hiburan masyarakat.

Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur II, Mufti Anam, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa tersebut.

“Saya mendukung langkah sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Ini bukan sekadar persoalan agama, tapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat secara luas,” ujar Mufti, Jumat (4/7/2025), mengutip detik.com.

Sound Horeg Haram, Paguyuban: Kami Kerap Beri Manfaat Sosial Bagi Masyarakat

Mufti, yang juga berprofesi sebagai dokter, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg berdampak buruk bagi kesehatan.

Ia merujuk pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mengklasifikasikan polusi suara sebagai salah satu ancaman serius di era modern.

Baca Juga :  Jangan Ditiru ya Pak, Kalau Ditanya Siapa Wanita Tercantik? Jawab Nama Istrimu

“Suara dengan intensitas tinggi dan durasi panjang berisiko besar terhadap kesehatan pendengaran.

WHO sudah mengingatkan hal ini, dan sound horeg jelas masuk kategori polusi suara yang membahayakan. Ini bukan cuma soal kebisingan, tapi juga menyangkut martabat ruang sosial kita,” tegas politikus PDIP itu.

Selain aspek kesehatan, Mufti juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan sound horeg. Menurutnya, kebisingan berlebihan kerap memicu keresahan warga dan bahkan konflik horizontal antarwarga.

“Dari sisi sosial dan ketertiban umum, sound horeg telah menimbulkan keresahan, mengganggu kenyamanan lingkungan, dan tak jarang berujung pada benturan antarwarga. Kebebasan berekspresi itu penting, tapi tidak bisa dibiarkan jika justru mengorbankan ketenangan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Anak Buah Berulah, Kabidhumas Polda Kalteng Minta Maaf

Mufti juga menilai keluarnya fatwa haram dari forum pesantren ini sebagai sinyal bahwa negara dianggap belum hadir secara tegas dalam mengatur persoalan penggunaan sound horeg.

“Kenapa pesantren sampai harus turun tangan mengeluarkan fatwa? Karena mereka merasa negara absen. Pemerintah belum memberi solusi tegas atas keresahan ini. Ini alarm serius bagi kita semua. Kalau negara terus diam, ruang moral masyarakat akan mengambil alih peran itu,” kata Mufti.

Ia pun berharap fatwa ini menjadi peringatan moral sekaligus etika bersama untuk menjaga ketertiban ruang publik.

“Sekali lagi saya mendukung fatwa larangan sound horeg. Ini bukan cuma soal agama, tapi juga menyangkut ketertiban sosial, budaya, bahkan kesehatan. Mari kita jaga ruang publik agar tetap beradab,” pungkasnya. (net/abw)

FORUM pondok pesantren (Ponpes) di Pasuruan, Jawa Timur, resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yakni perangkat suara bervolume tinggi yang kerap digunakan dalam berbagai hiburan masyarakat.

Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur II, Mufti Anam, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa tersebut.

“Saya mendukung langkah sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Ini bukan sekadar persoalan agama, tapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat secara luas,” ujar Mufti, Jumat (4/7/2025), mengutip detik.com.

Sound Horeg Haram, Paguyuban: Kami Kerap Beri Manfaat Sosial Bagi Masyarakat

Mufti, yang juga berprofesi sebagai dokter, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg berdampak buruk bagi kesehatan.

Ia merujuk pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mengklasifikasikan polusi suara sebagai salah satu ancaman serius di era modern.

Baca Juga :  Jangan Ditiru ya Pak, Kalau Ditanya Siapa Wanita Tercantik? Jawab Nama Istrimu

“Suara dengan intensitas tinggi dan durasi panjang berisiko besar terhadap kesehatan pendengaran.

WHO sudah mengingatkan hal ini, dan sound horeg jelas masuk kategori polusi suara yang membahayakan. Ini bukan cuma soal kebisingan, tapi juga menyangkut martabat ruang sosial kita,” tegas politikus PDIP itu.

Selain aspek kesehatan, Mufti juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan sound horeg. Menurutnya, kebisingan berlebihan kerap memicu keresahan warga dan bahkan konflik horizontal antarwarga.

“Dari sisi sosial dan ketertiban umum, sound horeg telah menimbulkan keresahan, mengganggu kenyamanan lingkungan, dan tak jarang berujung pada benturan antarwarga. Kebebasan berekspresi itu penting, tapi tidak bisa dibiarkan jika justru mengorbankan ketenangan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Anak Buah Berulah, Kabidhumas Polda Kalteng Minta Maaf

Mufti juga menilai keluarnya fatwa haram dari forum pesantren ini sebagai sinyal bahwa negara dianggap belum hadir secara tegas dalam mengatur persoalan penggunaan sound horeg.

“Kenapa pesantren sampai harus turun tangan mengeluarkan fatwa? Karena mereka merasa negara absen. Pemerintah belum memberi solusi tegas atas keresahan ini. Ini alarm serius bagi kita semua. Kalau negara terus diam, ruang moral masyarakat akan mengambil alih peran itu,” kata Mufti.

Ia pun berharap fatwa ini menjadi peringatan moral sekaligus etika bersama untuk menjaga ketertiban ruang publik.

“Sekali lagi saya mendukung fatwa larangan sound horeg. Ini bukan cuma soal agama, tapi juga menyangkut ketertiban sosial, budaya, bahkan kesehatan. Mari kita jaga ruang publik agar tetap beradab,” pungkasnya. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/