POLRESTA Sleman resmi menetapkan Takbirdha Tsalasiwi Wartyana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang kurir Shopee Food.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial karena memicu kericuhan dan aksi massa di sekitar kediaman Takbirdha, yang berujung pada perusakan sebuah mobil patroli polisi.
Penetapan status tersangka dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan.
“Iya, (Takbirdha) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu Agha melalui pesan singkat, Minggu (6/7/2025), mengutip detik.com.
Selain menetapkan Takbirdha sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan, pihak kepolisian juga telah menindak sejumlah individu lain yang terlibat dalam aksi perusakan mobil polisi saat kerusuhan terjadi di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebelumnya, kejadian ini mencuat di media sosial setelah beredar video dugaan penganiayaan yang dilakukan Takbirdha terhadap seorang driver Shopee Food dan pasangannya.
Insiden tersebut memancing kemarahan sesama pengemudi ojek online (ojol), yang kemudian mendatangi rumah Takbirdha dan menyebabkan ketegangan memuncak hingga terjadi kerusuhan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan, baik terhadap pelaku penganiayaan maupun pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan anarkistis saat kerusuhan berlangsung. (net/abw)