MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mendesak Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk meninjau ulang persetujuan lingkungan yang diberikan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Hanif meminta pencabutan izin terhadap sembilan bangunan yang sebelumnya telah disegel karena melanggar aturan lingkungan.
“Kami akan mendorong gubernur dan bupati Bogor untuk me-review kembali seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Puncak. Kami juga telah memerintahkan Bupati Bogor mencabut sembilan izin bangunan yang kemarin sudah kami segel,” ujar Hanif Senin (7/7/2025), mengutip detik.com.
Namun, hingga saat ini, menurut Hanif, baru tiga izin yang resmi dicabut.
Enam lainnya masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah daerah.
“Hari ini kami menerima informasi bahwa baru tiga izin yang dicabut, sedangkan enam lainnya masih dievaluasi. Kami minta agar evaluasi ini dipercepat, karena dari 33 bangunan yang disegel, seluruhnya harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dari 33 objek bangunan yang disegel karena melanggar ketentuan lingkungan, empat di antaranya kini telah memasuki tahap pembongkaran.
Kementerian LH pun telah mengeluarkan surat pemberitahuan ulang dengan tenggat waktu satu minggu untuk proses pembongkaran tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah pembongkaran atas bangunan-bangunan yang sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak Maret lalu,” ungkap Hanif.
Hanif menambahkan, pihaknya akan terus melakukan investigasi terhadap keberadaan vila-vila di kawasan Puncak, terutama dalam kaitannya dengan izin dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Penelusuran ini semakin penting menyusul insiden tanah longsor yang terjadi baru-baru ini dan menyebabkan korban jiwa.
“Kami akan mendalami status lingkungan vila-vila di kawasan ini. Apakah benar memiliki izin lingkungan atau tidak, karena dampak dari longsor kemarin seharusnya menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” pungkasnya. (net)