PALANGKA RAYA-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyatakan bahwa buntut dari kaburnya seorang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya di Km 40 beberapa waktu lalu, pihak Kanwil telah melakukan pemeriksaan internal.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Lapas Palangka Raya dan sejumlah pejabat lainnya, melibatkan petugas dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Terkait pelarian narapidana beberapa hari lalu, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas, KPLP, Komandan Jaga, Petugas P2U, maupun petugas pengawalan,” ujar Kakanwil Ditjen Pas Kalteng ,I Putu Murdiana saat ditemui di kantornya, Selasa (8/7/2025).
Napi yang Kabur dari Lapas Palangka Raya Ditangkap di Banjarmasin
Ia menambahkan, pemeriksaan masih terus berlangsung. “Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut,” katanya.
Selain pejabat Lapas, tim pemeriksa juga telah memeriksa Hendrikus Yoseph, napi kasus pemerkosaan yang melarikan diri. Hendrikus kini diamankan di ruang isolasi Rutan Palangka Raya.
Murdiana menduga adanya pelanggaran prosedur sehingga Hendrikus bisa kabur. Ia juga mengungkapkan adanya indikasi bantuan dari pihak luar.
“Disinyalir ada orang luar yang mengiming-imingi sesuatu hingga ia tergiur,” ucapnya.
Namun, identitas orang luar tersebut masih ditelusuri lebih lanjut. “Dulu dia membantu membuang sampah di dalam Lapas, tetapi sekarang tidak diizinkan masuk karena dicurigai,” tambahnya.
Tim pemeriksa belum dapat meminta keterangan dari orang yang dimaksud karena belum ditemukan di tempat. Murdiana menyebut bahwa pihak kepolisian juga turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak luar.
Selain itu, Kanwil juga memeriksa kasus lain terkait narapidana bernama Rusdiansyah alias Rusdi, napi kasus narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram yang divonis 16 tahun penjara oleh PN Palangka Raya pada Maret 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Rusdi diketahui memiliki keahlian di bidang kelistrikan dan diberi izin bekerja di lingkungan Lapas. “Yang bersangkutan membantu perbaikan listrik di dalam maupun di luar Lapas untuk keperluan dinas,” terang Murdiana.
Ia menegaskan, setiap kali keluar, Rusdi selalu dikawal dan tidak diperbolehkan keluar setiap hari. Murdiana juga menjelaskan bahwa napi bisa bekerja di luar jika berstatus asimilasi, yakni sudah menjalani setengah masa hukuman, berkelakuan baik, dan lolos sidang TPP.
Namun, Rusdi baru menjalani enam tahun dari total 16 tahun hukuman. “Itu juga menjadi temuan. Kami masih telusuri apakah ini insidental atau terus-menerus,” katanya.
Terkait isu bahwa Rusdi kerap pulang ke rumah, Murdiana menyatakan Rusdi membantah, dan hasil pemeriksaan petugas pengawal juga tidak menunjukkan bukti.
Begitu pula isu setoran bulanan dari napi kepada petugas. “Kami tidak menemukan informasi yang membuktikan hal itu,” tegasnya.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan jika nantinya ditemukan bukti baru. “Kalau terbukti, kami akan beri sanksi sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan internal terhadap Kalapas dan beberapa pejabat Lapas Kelas IIA Palangka Raya diperkirakan selesai pekan ini.
Menanggapi sorotan masyarakat dan praktisi hukum terkait pergantian pejabat Lapas setiap kali ada persoalan, Murdiana menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun, ia mendukung langkah pergantian jika itu diperlukan demi perbaikan. “Saya sepakat, karena tugas kami memang membenahi setiap UPT Lapas,” pungkas I Putu Murdiana. (sja/ram)