Sabtu, Juli 12, 2025
34.7 C
Palangkaraya

Nama Satu Huruf Kini Dilarang, Ini Kata Disdukcapil Kotim Terkait Nama “C”

SAMPIT-Viral nama unik seorang gadis di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang hanya terdiri dari satu huruf, mengundang perhatian masyarakat.

Terkait hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim menegaskan bahwa saat ini penggunaan nama dengan satu kata sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai aturan terbaru.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, menjelaskan bahwa penggunaan nama hanya satu kata kini tidak lagi diperbolehkan.

Viral Gadis Berseragam di Kotim Miliki Nama Terpendek, Hanya Satu Huruf “C”

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Sekarang dalam peraturan itu sudah tidak boleh lagi nama satu kata, tidak boleh ada kombinasi angka dan huruf, serta tidak boleh ada simbol seperti tanda petik. Aturan ini diberlakukan sejak tahun 2023,” jelas Agus saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (10/7).

Baca Juga :  Termotivasi dari Sang Ayah, Ingin Jadi Dokter Spesialis Jantung

Dalam peraturan itu, diatur penggunaan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk minimal dua kata dan maksimal 60 karakter, serta mempertimbangkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.

Kendati demikian, Agus memastikan nama satu huruf yang saat ini disandang gadis bernama C masih tetap sah, karena telah digunakan sebelum aturan tersebut berlaku.

“Dia (C) tercatat melakukan perekaman KTP pada 2 Juli 2024 di MPP. Namun, data pada akta kelahiran dan ijazahnya sudah lebih dulu memakai nama C sebelum Permendagri itu terbit,” terangnya.

Agus menambahkan, pihaknya sudah menghubungi keluarga C dan siap pendampingan jika mereka ingin mengganti nama sesuai ketentuan baru.

Menurutnya, nama dengan satu kata itu baru pertama kali ditemukan di Kabupaten Kotim. Namun, hal demikian juga telah ditemukan di daerah lain.

Baca Juga :  Datang dari Berbagai Daerah, Jemaah Haul Akbar Puluhan Ribu Orang

“Jika ingin mengubah nama minimal menjadi dua kata, kami siap mendampingi. Kami ada program advokasi pendampingan ke pengadilan, setelah itu dilakukan perubahan nama sesuai penetapan pengadilan,” pungkasnya. (mif)

SAMPIT-Viral nama unik seorang gadis di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang hanya terdiri dari satu huruf, mengundang perhatian masyarakat.

Terkait hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim menegaskan bahwa saat ini penggunaan nama dengan satu kata sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai aturan terbaru.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, menjelaskan bahwa penggunaan nama hanya satu kata kini tidak lagi diperbolehkan.

Viral Gadis Berseragam di Kotim Miliki Nama Terpendek, Hanya Satu Huruf “C”

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Sekarang dalam peraturan itu sudah tidak boleh lagi nama satu kata, tidak boleh ada kombinasi angka dan huruf, serta tidak boleh ada simbol seperti tanda petik. Aturan ini diberlakukan sejak tahun 2023,” jelas Agus saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (10/7).

Baca Juga :  Termotivasi dari Sang Ayah, Ingin Jadi Dokter Spesialis Jantung

Dalam peraturan itu, diatur penggunaan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk minimal dua kata dan maksimal 60 karakter, serta mempertimbangkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.

Kendati demikian, Agus memastikan nama satu huruf yang saat ini disandang gadis bernama C masih tetap sah, karena telah digunakan sebelum aturan tersebut berlaku.

“Dia (C) tercatat melakukan perekaman KTP pada 2 Juli 2024 di MPP. Namun, data pada akta kelahiran dan ijazahnya sudah lebih dulu memakai nama C sebelum Permendagri itu terbit,” terangnya.

Agus menambahkan, pihaknya sudah menghubungi keluarga C dan siap pendampingan jika mereka ingin mengganti nama sesuai ketentuan baru.

Menurutnya, nama dengan satu kata itu baru pertama kali ditemukan di Kabupaten Kotim. Namun, hal demikian juga telah ditemukan di daerah lain.

Baca Juga :  Datang dari Berbagai Daerah, Jemaah Haul Akbar Puluhan Ribu Orang

“Jika ingin mengubah nama minimal menjadi dua kata, kami siap mendampingi. Kami ada program advokasi pendampingan ke pengadilan, setelah itu dilakukan perubahan nama sesuai penetapan pengadilan,” pungkasnya. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/