Sabtu, Juli 12, 2025
26.1 C
Palangkaraya

Polres Kotim Memusnahkan Sabu-Sabu Seberat 2,7 Kilogram

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2025.

Operasi ini dilaksanakan selama 25 hari, mulai 16 Juni hingga 10 Juli 2025.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap 28 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 34 orang. Dari total tersebut, 29 orang merupakan laki-laki dan 5 orang perempuan.

Polres Kotim Bongkar Indikasi Jaringan Sabu Internasional

“Dari hasil Operasi Antik Telabang 2025, Polres Kotim dan jajaran telah mengungkap sebanyak 28 laporan polisi dengan jumlah tersangka 34 orang,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kotim, Jum’at (11/7/2025).

Baca Juga :  Satu Anggota DPRD Kotim Ngamuk, Meja Kaca di Kantor Dinas Pecah!

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 184 bungkus dengan berat keseluruhan 2.705,82 gram, uang tunai sebesar Rp12.235.000, 25 unit handphone berbagai merek, tujuh unit kendaraan roda dua, dan dua unit kendaraan roda empat.

“Dari sabu yang telah disita, kita dapat menyelamatkan sebanyak 13.530 orang,” tegas.

Lebih dari dua kilogram barang bukti itu kemudian dimusnahkan langsung dengan cara diblender dan dilarutkan dalam cairan pembersih lantai.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 4 (empat) dan maksimal 20 tahun penjara atau hukumanseumur hidup atau hukuman mati atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 4 (empat) dan maksimal 20 tahun penjara atau hukumanseumur hidup atau hukuman mati. (mif)

Baca Juga :  Miliki Sabu 9,45 Gram, Pria di Mentawa Baru Hulu Ditangkap Polisi

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2025.

Operasi ini dilaksanakan selama 25 hari, mulai 16 Juni hingga 10 Juli 2025.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap 28 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 34 orang. Dari total tersebut, 29 orang merupakan laki-laki dan 5 orang perempuan.

Polres Kotim Bongkar Indikasi Jaringan Sabu Internasional

“Dari hasil Operasi Antik Telabang 2025, Polres Kotim dan jajaran telah mengungkap sebanyak 28 laporan polisi dengan jumlah tersangka 34 orang,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kotim, Jum’at (11/7/2025).

Baca Juga :  Satu Anggota DPRD Kotim Ngamuk, Meja Kaca di Kantor Dinas Pecah!

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 184 bungkus dengan berat keseluruhan 2.705,82 gram, uang tunai sebesar Rp12.235.000, 25 unit handphone berbagai merek, tujuh unit kendaraan roda dua, dan dua unit kendaraan roda empat.

“Dari sabu yang telah disita, kita dapat menyelamatkan sebanyak 13.530 orang,” tegas.

Lebih dari dua kilogram barang bukti itu kemudian dimusnahkan langsung dengan cara diblender dan dilarutkan dalam cairan pembersih lantai.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 4 (empat) dan maksimal 20 tahun penjara atau hukumanseumur hidup atau hukuman mati atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 4 (empat) dan maksimal 20 tahun penjara atau hukumanseumur hidup atau hukuman mati. (mif)

Baca Juga :  Miliki Sabu 9,45 Gram, Pria di Mentawa Baru Hulu Ditangkap Polisi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/