KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas menerima kunjungan kerja (kunker) dari Komisi I DPRD Kotamadya Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (21/1). Kunjungan dipimpin, Ketua Komisi I Dewan Banjarbaru HR Budimansyah didampingi anggota lainnya, dan diterima anggota DPRD Kapuas M. Guntur Jagad Pradifta serta Sekretaris Dewan H. Hidayatullah.
“Kunker tersebut dalam rangka menggali informasi, terkait tenaga kontrak (tekon) dan pendalaman Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020,” ungkap anggota DPRD Kapuas M. Guntur Jagad Pradifta.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyambut baik kedatangan dari Anggota DPRD Banjarbaru, dan DPRD Kapuas melalui Sekretariat DPRD Kapuas siap menyampaikan informasi yang dibutuhkan. Selain itu, lanjutnya, pertumhan ini bisa saling koordinasi antarlembaga, dan bisa saling bertukar pendapat, agar kedepannya anggota DPRD bisa berjalan lebih baik, meskipun di tengah pandemi.
“Tentu bekerja sesuai tupoksi apa yang di amanahkan oleh rakyat,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi I Dewan Banjarbaru HR Budimansyah, mengatakan kedatangan ke DPRD Kapuas dalam rangka menggali informasi, dan mendalami adanya Perpres Nomor 33, serta ingin mendapatkan informasi tentang porsi-porsi untuk tekon atau tenaga Kontrak di DPRD.
“Kami menyampaikan apresiasi, dan terimakasih atas sambutan dari jajaran DPRD Kapuas,” ucap Politisi PDI Perjuangan Banjarbaru ini.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kapuas H. Hidayatullah, menyampaikan kedatangan rombongan DPRD Kota Banjarbaru ini sangat bermanfaat untuk berbagi informasi mengenai Perpres Nomor 33 tersebut.
“Kita sangat bersyukur, dan menambah wawasan menyangkut pelaksanaan Perpres 33 tersebut,” katanya. (alh/uni/pk)