Senin, Juli 14, 2025
23.9 C
Palangkaraya

DBH Sawit di Kotim Begitu Bermanfaat! dijadikan Perlindungan Pekerja Rentan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Tahun ini, sebagian dana bagi hasil (DBH) sektor kelapa sawit dimanfaatkan untuk mendaftarkan para pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Memang kalau kita mengharapkan dari anggaran APBD maupun dari DBH sawit, itu masih terbatas ya. Kita dari DBH sawit baru 4.800 peserta untuk tahun ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere, beberapa waktu lalu.

Pekerja rentan mencakup mereka yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap, seperti buruh tani, pedagang kaki lima, tukang ojek, marbot, hingga pemulung. Mereka dinilai sangat membutuhkan perlindungan jika terjadi risiko kerja.

Baca Juga :  Bupati Kotim Rencanakan Kerja Sama Antardaerah Demi Stabilkan Harga Rotan

Johny menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Jika ditambah Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran menjadi Rp36.800 per bulan.

“Saya rasa setiap perusahaan mendaftarkan 1.000 orang pun mampu karena cuma Rp16.800 per bulan per orang,” ujarnya.

Johny juga mendorong perusahaan besar di Kotim turut membantu pekerja rentan yang tinggal di sekitar kebun atau area operasional perusahaan melalui program CSR. Dukungan perusahaan dinilai penting untuk menambah jumlah pekerja informal yang terlindungi.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit mencatat baru sekitar 11.000 pekerja rentan yang sudah menjadi peserta. Masih ada lebih dari 60.000 pekerja rentan lainnya yang belum mendapatkan perlindungan.

Baca Juga :  Seorang Nelayan Desa Camba Hilang di Sungai

“Pada prinsipnya mereka (perusahaan, red) setuju saja, tinggal bagaimana memastikan CSR itu disalurkan tepat sasaran,” katanya.

Selain itu, Johny juga mengingatkan agar seluruh pemberi kerja segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga kini, baru 50.891 pekerja atau sekitar 28,32 persen yang terlindungi dari total potensi 179.730 pekerja di Kotim.(mif/ram)

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Tahun ini, sebagian dana bagi hasil (DBH) sektor kelapa sawit dimanfaatkan untuk mendaftarkan para pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Memang kalau kita mengharapkan dari anggaran APBD maupun dari DBH sawit, itu masih terbatas ya. Kita dari DBH sawit baru 4.800 peserta untuk tahun ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere, beberapa waktu lalu.

Pekerja rentan mencakup mereka yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap, seperti buruh tani, pedagang kaki lima, tukang ojek, marbot, hingga pemulung. Mereka dinilai sangat membutuhkan perlindungan jika terjadi risiko kerja.

Baca Juga :  Bupati Kotim Rencanakan Kerja Sama Antardaerah Demi Stabilkan Harga Rotan

Johny menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Jika ditambah Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran menjadi Rp36.800 per bulan.

“Saya rasa setiap perusahaan mendaftarkan 1.000 orang pun mampu karena cuma Rp16.800 per bulan per orang,” ujarnya.

Johny juga mendorong perusahaan besar di Kotim turut membantu pekerja rentan yang tinggal di sekitar kebun atau area operasional perusahaan melalui program CSR. Dukungan perusahaan dinilai penting untuk menambah jumlah pekerja informal yang terlindungi.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit mencatat baru sekitar 11.000 pekerja rentan yang sudah menjadi peserta. Masih ada lebih dari 60.000 pekerja rentan lainnya yang belum mendapatkan perlindungan.

Baca Juga :  Seorang Nelayan Desa Camba Hilang di Sungai

“Pada prinsipnya mereka (perusahaan, red) setuju saja, tinggal bagaimana memastikan CSR itu disalurkan tepat sasaran,” katanya.

Selain itu, Johny juga mengingatkan agar seluruh pemberi kerja segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga kini, baru 50.891 pekerja atau sekitar 28,32 persen yang terlindungi dari total potensi 179.730 pekerja di Kotim.(mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/