Senin, Juli 14, 2025
25 C
Palangkaraya

Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polda Metro Jaya Naikkan Status Jadi Penyidikan

ISU dugaan ijazah palsu yang selama ini membayangi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki babak baru.

Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan publik dan bahan spekulasi politik, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang kasus yang sempat menjadi polemik nasional.

Uniknya, peningkatan status ini justru berawal dari laporan yang diajukan oleh pihak Jokowi sendiri.

Mantan presiden tersebut melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang terus menerus dialamatkan kepadanya.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” ujar kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam keterangannya pada Minggu (13/7/2025) mengutip suara.com.

Baca Juga :  Polisi Usut Tabrakan yang Menew*skan Mahasiswa UGM, Ini Permintaan Ibu Korban

Rivai menyambut baik langkah kepolisian yang menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Ia menilai, hal ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap kliennya selama ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga masuk kategori tindak pidana.

“Peningkatan ini menjadi bukti bahwa laporan yang diajukan Pak Jokowi memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bukan sekadar bantahan, tapi langkah hukum untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rivai menambahkan bahwa tim hukum akan mengawal proses ini sampai tuntas di pengadilan.

Tujuannya jelas, memulihkan nama baik Jokowi sekaligus mengukuhkan keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

“Pak Jokowi berharap melalui proses hukum ini, nama baik beliau dapat direhabilitasi, dan keaslian ijazahnya mendapat legitimasi secara yuridis,” tutup Rivai. (net/abw)

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Kemnaker, Soal Kasus Gratifikasi Tenaga Kerja Asing

ISU dugaan ijazah palsu yang selama ini membayangi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki babak baru.

Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan publik dan bahan spekulasi politik, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang kasus yang sempat menjadi polemik nasional.

Uniknya, peningkatan status ini justru berawal dari laporan yang diajukan oleh pihak Jokowi sendiri.

Mantan presiden tersebut melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang terus menerus dialamatkan kepadanya.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” ujar kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam keterangannya pada Minggu (13/7/2025) mengutip suara.com.

Baca Juga :  Polisi Usut Tabrakan yang Menew*skan Mahasiswa UGM, Ini Permintaan Ibu Korban

Rivai menyambut baik langkah kepolisian yang menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Ia menilai, hal ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap kliennya selama ini tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga masuk kategori tindak pidana.

“Peningkatan ini menjadi bukti bahwa laporan yang diajukan Pak Jokowi memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bukan sekadar bantahan, tapi langkah hukum untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rivai menambahkan bahwa tim hukum akan mengawal proses ini sampai tuntas di pengadilan.

Tujuannya jelas, memulihkan nama baik Jokowi sekaligus mengukuhkan keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

“Pak Jokowi berharap melalui proses hukum ini, nama baik beliau dapat direhabilitasi, dan keaslian ijazahnya mendapat legitimasi secara yuridis,” tutup Rivai. (net/abw)

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Kemnaker, Soal Kasus Gratifikasi Tenaga Kerja Asing

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/