Senin, Juli 14, 2025
23.9 C
Palangkaraya

Pengurus KSU-SB Laporkan Dua Anggota Koperasi ke Polda Kalteng, Ini Kasus yang Diadukan

PALANGKA RAYA-Sengketa internal di tubuh Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) yang berlokasi di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kini memasuki ranah hukum.

Jainudin selaku Ketua KSU-SB bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dua orang anggota koperasi berinisial HS dan JO ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (11/7). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dalam laporan tersebut, HS dan JO dituduh telah melakukan pemalsuan dokumen surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP).

“Kami sebagai pengurus sah merasa sangat dirugikan. Mereka telah membuat kekacauan di dalam koperasi,” kata Jainudin.

Menurutnya, HS dan JO bersama beberapa anggota lainnya telah mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025 lalu, yang disebutnya ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Dari rapat tersebut, HS disebut-sebut ditunjuk sebagai ketua baru menggantikan Jainudin, sementara JO ditunjuk sebagai Ketua Panitia RALB.

Jainudin menilai proses tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam AD/ART koperasi, khususnya Pasal 32 dan Pasal 40.

“Menurut AD/ART, RALB dinyatakan sah jika dihadiri minimal tiga perempat dari total anggota aktif koperasi. Saat ini jumlah anggota aktif sekitar 665 orang, dan jumlah peserta rapat tersebut jauh dari syarat kuorum,” jelasnya.

Baca Juga :  Personel Polda Kalteng Juara Harapan I MTQ Tingkat Mabes Polri

Ia juga menyebut adanya dugaan manipulasi daftar hadir rapat, di mana terdapat nama anggota yang telah meninggal dunia maupun yang sedang menjalani hukuman pidana, namun tetap tercantum dan bahkan terdapat tanda tangan dalam absensi.

“Saya temukan nama-nama yang sudah meninggal, bahkan yang sedang berada di dalam penjara, namun tetap tercantum sebagai peserta rapat. Ini jelas janggal,” tegas Jainudin.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya, selaku Ketua Koperasi yang masih menjabat hingga 2028, tidak diundang dalam pelaksanaan RALB tersebut. Begitu pula para pengurus dan pengawas sah lainnya.

“Kami sama sekali tidak diundang dalam rapat itu,” tegasnya.

Selain itu, rapat tersebut juga tidak dihadiri oleh pihak Pemerintah Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Dinas Koperasi Seruyan, maupun unsur Muspika lainnya.

“Tidak ada kepala desa, camat, dinas koperasi, bahkan pihak perusahaan yang hadir. Tidak pula ada serah terima jabatan maupun rekomendasi resmi dari Dinas Koperasi terkait pergantian pengurus,” jelasnya.

Masalah semakin meruncing ketika hasil RALB yang dinilai ilegal itu digunakan oleh HS dan JO untuk mengajukan perubahan Surat Keputusan (SK) pengurus koperasi ke notaris.

Baca Juga :  Ayah Bacok Dua Anak Tirinya

Mereka kemudian mengurus penerbitan Akta Hukum Umum (AHU) ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Secara ilegal, dokumen hasil RALB itu dibawa ke notaris dan dijadikan dasar pengajuan AHU SK ke Kemenkumham. Dari sinilah muncul polemik di dalam koperasi,” ujar Jainudin.

Jainudin mengaku baru mengetahui adanya SK perubahan pengurus itu setelah dirinya diundang oleh Dinas Koperasi Kabupaten Seruyan untuk menghadiri mediasi terkait kisruh koperasi.

“Kalau saya tidak dipanggil oleh pemda, kami tidak tahu bahwa SK AHU itu sudah terbit,” katanya.

Atas dugaan pemalsuan dokumen ini, pihak Jainudin akhirnya melaporkan HS dan JO ke Polda Kalteng.

“Kami dirugikan karena apa yang mereka lakukan jelas melanggar AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini berpotensi mengganggu jalannya operasional koperasi ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Edward Saragih, SH, selaku kuasa hukum Jainudin, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan HS dan JO atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

“Kami meminta penyidik Polda segera menindaklanjuti laporan ini. Sampai saat ini, kepengurusan KSU Sejahtera Bersama yang sah adalah yang dipimpin oleh saudara Jainudin,” tegas Edward didampingi tim kuasa hukum lainnya, M. Hasiholan LBN Tungkup, SH, dan Nimrot, SH. (sja/ala)

PALANGKA RAYA-Sengketa internal di tubuh Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB) yang berlokasi di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kini memasuki ranah hukum.

Jainudin selaku Ketua KSU-SB bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dua orang anggota koperasi berinisial HS dan JO ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (11/7). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dalam laporan tersebut, HS dan JO dituduh telah melakukan pemalsuan dokumen surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP).

“Kami sebagai pengurus sah merasa sangat dirugikan. Mereka telah membuat kekacauan di dalam koperasi,” kata Jainudin.

Menurutnya, HS dan JO bersama beberapa anggota lainnya telah mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025 lalu, yang disebutnya ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Dari rapat tersebut, HS disebut-sebut ditunjuk sebagai ketua baru menggantikan Jainudin, sementara JO ditunjuk sebagai Ketua Panitia RALB.

Jainudin menilai proses tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam AD/ART koperasi, khususnya Pasal 32 dan Pasal 40.

“Menurut AD/ART, RALB dinyatakan sah jika dihadiri minimal tiga perempat dari total anggota aktif koperasi. Saat ini jumlah anggota aktif sekitar 665 orang, dan jumlah peserta rapat tersebut jauh dari syarat kuorum,” jelasnya.

Baca Juga :  Personel Polda Kalteng Juara Harapan I MTQ Tingkat Mabes Polri

Ia juga menyebut adanya dugaan manipulasi daftar hadir rapat, di mana terdapat nama anggota yang telah meninggal dunia maupun yang sedang menjalani hukuman pidana, namun tetap tercantum dan bahkan terdapat tanda tangan dalam absensi.

“Saya temukan nama-nama yang sudah meninggal, bahkan yang sedang berada di dalam penjara, namun tetap tercantum sebagai peserta rapat. Ini jelas janggal,” tegas Jainudin.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya, selaku Ketua Koperasi yang masih menjabat hingga 2028, tidak diundang dalam pelaksanaan RALB tersebut. Begitu pula para pengurus dan pengawas sah lainnya.

“Kami sama sekali tidak diundang dalam rapat itu,” tegasnya.

Selain itu, rapat tersebut juga tidak dihadiri oleh pihak Pemerintah Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Dinas Koperasi Seruyan, maupun unsur Muspika lainnya.

“Tidak ada kepala desa, camat, dinas koperasi, bahkan pihak perusahaan yang hadir. Tidak pula ada serah terima jabatan maupun rekomendasi resmi dari Dinas Koperasi terkait pergantian pengurus,” jelasnya.

Masalah semakin meruncing ketika hasil RALB yang dinilai ilegal itu digunakan oleh HS dan JO untuk mengajukan perubahan Surat Keputusan (SK) pengurus koperasi ke notaris.

Baca Juga :  Ayah Bacok Dua Anak Tirinya

Mereka kemudian mengurus penerbitan Akta Hukum Umum (AHU) ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Secara ilegal, dokumen hasil RALB itu dibawa ke notaris dan dijadikan dasar pengajuan AHU SK ke Kemenkumham. Dari sinilah muncul polemik di dalam koperasi,” ujar Jainudin.

Jainudin mengaku baru mengetahui adanya SK perubahan pengurus itu setelah dirinya diundang oleh Dinas Koperasi Kabupaten Seruyan untuk menghadiri mediasi terkait kisruh koperasi.

“Kalau saya tidak dipanggil oleh pemda, kami tidak tahu bahwa SK AHU itu sudah terbit,” katanya.

Atas dugaan pemalsuan dokumen ini, pihak Jainudin akhirnya melaporkan HS dan JO ke Polda Kalteng.

“Kami dirugikan karena apa yang mereka lakukan jelas melanggar AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini berpotensi mengganggu jalannya operasional koperasi ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Edward Saragih, SH, selaku kuasa hukum Jainudin, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan HS dan JO atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

“Kami meminta penyidik Polda segera menindaklanjuti laporan ini. Sampai saat ini, kepengurusan KSU Sejahtera Bersama yang sah adalah yang dipimpin oleh saudara Jainudin,” tegas Edward didampingi tim kuasa hukum lainnya, M. Hasiholan LBN Tungkup, SH, dan Nimrot, SH. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/