Selasa, Juli 15, 2025
24.7 C
Palangkaraya

Laporan Ahmad Dhani Sia-sia? Praktisi Hukum Sebut Pasal yang Disangkakan Tidak Memenuhi Unsur Pidana

BELUM lama ini, Ahmad Dhani secara resmi telah melaporkan Psikolog Lita Gading dengan tudingan dugaan perundungan kepada anaknya hasil perkawinan bersama Mulan Jameela, SF.

Namun, praktisi hukum memberikan pendapat dari sisi hukum terhadap laporan tersebut.

“Apakah Lita gading pantas atau tidak (menyampaikan konten,red) itu dalam mengomentari berpendapat maka akan terjadi perdebatan, supaya ada dasar hukum, saya ingin berpendapat dari sisi hukum,” kata Praktisi Hukum Toni RM.

Ahmad Dhani Murka Wajah SF Ditampilkan, Sebut Lita Gading Psikolog Gadungan

Pihaknya menyebut bahwa laporan yang dilayangkan pihak Ahmad Dhani dalam kasus ini yakni menggunakan pasal 27a UU ITE.

Apa isi pasal itu? Pasal 27a ini itu mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui ITE.

“Jadi yang dapat dikenakan pasal 27a UU ITE ini mereka melalui media sosial, ia menuduh sesoorang melakukan sesuatu tuduhan supaya diketahui umum, itu yang dapat dikenakan,” kata Toni mengutip YouTube Cumi-Cumi.

Baca Juga :  Jaja Miharja Didiagnosa Infeksi Ginjal dan Paru-Paru, Begini Kondisinya

Berkenaan dengan konten Lita Gading, kata Toni, pihaknya telah mengamati bahwa konten tersebut dikategorikan sebagai pendapat dari Lita Gading.

“Ini secara hukum ya, saya tidak bicara pantas atau tidak,” tegasnya.
Melalui konten itu, Toni berpendapat bahwa Lita Gading mengemukakan pendapat sebagai seorang psikolog.

“Bagaimana kasus itu, bagaimana soal Mulan, bagaimana Ahmad Dhani, bagaimana Maia Estianty, kmudian dia amapaikan pendapatnya,” jelasnya.

Menurutnya, kalau dalam konten tersebut tidak ada tuduhan terhadap korban, maka tidak bisa seseorang tersebut dikenakan pasal 27a UU ITE ini.

“Kalau Ahmad Dhani katakan ini untuk melindungi anak, bukan ke orang tua, berarti tuduhan apa yang disampaikan Lita Gading terhadap SF?,” terang Toni.

Baca Juga :  Wow, Pendapatan Film Horor M3GAN Melebihi Ekspektasi

Untuk itu, ia menegaskan bahwa dalam konten yang diunggah Lita Gading tidak ada tuduhan terhadap SF, sehingga sesuatu pendapat tidak bisa dijerat pasal 27a.

“Bahkan sebenarnya bukan masalah soal mengunggah foto anak dan disebutkan nama anaknya, banyak netizen atau pegiat medsos menunggah foto anak karena berprestasi, tidak ada maslaah,” bebernya.

Yang jadi masalah, lanjutnya, apabila mau permasalahkan orang harus cari dulu pasal yang mau dilaporkan apa?, kontennya itu memenuhi pidana atau tidak?

“Jadi kalau Ahmad Dhani mempersoalkan nama anak dan fotonya ditampilkan, harusnya mencari pasal yang cocok untuk itu, jika yang dilaporkan tetap menggunakan pasal 27a UU ITE tetap tidak masuk,” ungkapnya. (abw)

BELUM lama ini, Ahmad Dhani secara resmi telah melaporkan Psikolog Lita Gading dengan tudingan dugaan perundungan kepada anaknya hasil perkawinan bersama Mulan Jameela, SF.

Namun, praktisi hukum memberikan pendapat dari sisi hukum terhadap laporan tersebut.

“Apakah Lita gading pantas atau tidak (menyampaikan konten,red) itu dalam mengomentari berpendapat maka akan terjadi perdebatan, supaya ada dasar hukum, saya ingin berpendapat dari sisi hukum,” kata Praktisi Hukum Toni RM.

Ahmad Dhani Murka Wajah SF Ditampilkan, Sebut Lita Gading Psikolog Gadungan

Pihaknya menyebut bahwa laporan yang dilayangkan pihak Ahmad Dhani dalam kasus ini yakni menggunakan pasal 27a UU ITE.

Apa isi pasal itu? Pasal 27a ini itu mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui ITE.

“Jadi yang dapat dikenakan pasal 27a UU ITE ini mereka melalui media sosial, ia menuduh sesoorang melakukan sesuatu tuduhan supaya diketahui umum, itu yang dapat dikenakan,” kata Toni mengutip YouTube Cumi-Cumi.

Baca Juga :  Jaja Miharja Didiagnosa Infeksi Ginjal dan Paru-Paru, Begini Kondisinya

Berkenaan dengan konten Lita Gading, kata Toni, pihaknya telah mengamati bahwa konten tersebut dikategorikan sebagai pendapat dari Lita Gading.

“Ini secara hukum ya, saya tidak bicara pantas atau tidak,” tegasnya.
Melalui konten itu, Toni berpendapat bahwa Lita Gading mengemukakan pendapat sebagai seorang psikolog.

“Bagaimana kasus itu, bagaimana soal Mulan, bagaimana Ahmad Dhani, bagaimana Maia Estianty, kmudian dia amapaikan pendapatnya,” jelasnya.

Menurutnya, kalau dalam konten tersebut tidak ada tuduhan terhadap korban, maka tidak bisa seseorang tersebut dikenakan pasal 27a UU ITE ini.

“Kalau Ahmad Dhani katakan ini untuk melindungi anak, bukan ke orang tua, berarti tuduhan apa yang disampaikan Lita Gading terhadap SF?,” terang Toni.

Baca Juga :  Wow, Pendapatan Film Horor M3GAN Melebihi Ekspektasi

Untuk itu, ia menegaskan bahwa dalam konten yang diunggah Lita Gading tidak ada tuduhan terhadap SF, sehingga sesuatu pendapat tidak bisa dijerat pasal 27a.

“Bahkan sebenarnya bukan masalah soal mengunggah foto anak dan disebutkan nama anaknya, banyak netizen atau pegiat medsos menunggah foto anak karena berprestasi, tidak ada maslaah,” bebernya.

Yang jadi masalah, lanjutnya, apabila mau permasalahkan orang harus cari dulu pasal yang mau dilaporkan apa?, kontennya itu memenuhi pidana atau tidak?

“Jadi kalau Ahmad Dhani mempersoalkan nama anak dan fotonya ditampilkan, harusnya mencari pasal yang cocok untuk itu, jika yang dilaporkan tetap menggunakan pasal 27a UU ITE tetap tidak masuk,” ungkapnya. (abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/