Selasa, Juli 15, 2025
24.7 C
Palangkaraya

Viral, Dua Bocah Dirantai hingga Kelaparan, Pelaku Tokoh Agama Diamankan Polisi

KEPOLISIAN Resor Boyolali mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak setelah dua bocah ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kaki dirantai di teras sebuah rumah di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan bahwa polisi telah menetapkan seorang pria berinisial SP (60) sebagai tersangka.

SP merupakan pemilik rumah tempat kedua anak itu ditemukan dan dikenal sebagai salah satu tokoh agama di lingkungan sekitar.

Menurut keterangan awal dari tersangka, kedua anak tersebut telah tinggal di rumahnya selama dua bulan.
Mereka dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh di tempat yang disebut sebagai “penampungan anak yatim”.

Namun, SP mengaku merantai kaki anak-anak tersebut sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Percobaan Vaksinasi TBC, Netizen: Jadi Kelinci Percobaan

“SP berdalih tindakannya merupakan hukuman. Tapi tidak ada alasan yang membenarkan perlakuan seperti itu terhadap anak-anak,” tegas Kapolres Rosyid dalam keterangan persnya, Senin (14/7/2025) mengutip Antara.com.

Kasus ini terbongkar berkat laporan warga yang awalnya menelusuri dugaan pencurian kotak amal.
Saat melakukan pengecekan, warga justru dikejutkan dengan penemuan dua anak yang dirantai di depan teras rumah.

Mereka dalam kondisi kelaparan. Warga pun langsung memotong rantai dan memberi makan anak-anak tersebut sebelum melapor ke pihak berwajib.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa rantai, gembok, dan besi antena yang diduga digunakan untuk merantai para korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyebut bahwa rumah SP selama ini digunakan sebagai tempat penampungan anak-anak yatim piatu. Namun, tempat tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak berada di bawah pengawasan lembaga sosial maupun masyarakat.

Baca Juga :  Bikin Elus Dada, Truk Angkutan Kecelakaan, Muatan Barang Dijarah Warga

“Total ada empat anak yang menjadi korban kekerasan, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW. Mereka berasal dari wilayah Batang dan Semarang,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolres Rosyid menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, siapa pun pelakunya, termasuk jika pelaku memiliki status sebagai tokoh agama. (net/abw)

KEPOLISIAN Resor Boyolali mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak setelah dua bocah ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kaki dirantai di teras sebuah rumah di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan bahwa polisi telah menetapkan seorang pria berinisial SP (60) sebagai tersangka.

SP merupakan pemilik rumah tempat kedua anak itu ditemukan dan dikenal sebagai salah satu tokoh agama di lingkungan sekitar.

Menurut keterangan awal dari tersangka, kedua anak tersebut telah tinggal di rumahnya selama dua bulan.
Mereka dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh di tempat yang disebut sebagai “penampungan anak yatim”.

Namun, SP mengaku merantai kaki anak-anak tersebut sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Percobaan Vaksinasi TBC, Netizen: Jadi Kelinci Percobaan

“SP berdalih tindakannya merupakan hukuman. Tapi tidak ada alasan yang membenarkan perlakuan seperti itu terhadap anak-anak,” tegas Kapolres Rosyid dalam keterangan persnya, Senin (14/7/2025) mengutip Antara.com.

Kasus ini terbongkar berkat laporan warga yang awalnya menelusuri dugaan pencurian kotak amal.
Saat melakukan pengecekan, warga justru dikejutkan dengan penemuan dua anak yang dirantai di depan teras rumah.

Mereka dalam kondisi kelaparan. Warga pun langsung memotong rantai dan memberi makan anak-anak tersebut sebelum melapor ke pihak berwajib.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa rantai, gembok, dan besi antena yang diduga digunakan untuk merantai para korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyebut bahwa rumah SP selama ini digunakan sebagai tempat penampungan anak-anak yatim piatu. Namun, tempat tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak berada di bawah pengawasan lembaga sosial maupun masyarakat.

Baca Juga :  Bikin Elus Dada, Truk Angkutan Kecelakaan, Muatan Barang Dijarah Warga

“Total ada empat anak yang menjadi korban kekerasan, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW. Mereka berasal dari wilayah Batang dan Semarang,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolres Rosyid menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, siapa pun pelakunya, termasuk jika pelaku memiliki status sebagai tokoh agama. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/