KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kepada penyidik Polda NTB.
Alasan pengembalian berkas ini karena isinya dinilai belum lengkap, terutama terkait motif dan latar belakang kejadian yang belum tergambar secara jelas.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa jaksa masih belum bisa memahami secara menyeluruh penyebab korban kehilangan nyawa.
Misri Ajukan Justice Collaborator, Sebut Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Padahal, hasil autopsi forensik menunjukkan bahwa Brigadir Nurhadi meninggal dunia akibat dicekik, bukan karena tenggelam seperti dalam laporan awal yang disampaikan ke penyidik. Bahkan, ditemukan pula luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban.
“Berkasnya belum sempurna. Kami belum melihat secara utuh motif maupun modus dari peristiwa ini. Hal itu sangat penting untuk menentukan apakah unsur pembunuhan terpenuhi atau tidak,” ujar Enen dalam keterangannya pada Senin (14/7/2025).
Dalam proses penyidikan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol Yogi, Ipda Aris, dan seorang warga sipil bernama Misri.
Namun, Kejati NTB menilai belum ada penjelasan yang memadai mengenai peran masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Brigadir Nurhadi.
Untuk sementara, ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan keterlibatan pihak lain.
Namun, jaksa membuka peluang peningkatan pasal jika nantinya ditemukan indikasi kuat adanya unsur pembunuhan.
“Kalau nanti kronologi dan rangkaian kejadiannya bisa dijelaskan secara terang, tidak menutup kemungkinan pasal yang dikenakan berubah menjadi Pasal 338 tentang pembunuhan atau bahkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” tambah Enen.
Kejaksaan pun meminta penyidik untuk melengkapi sejumlah keterangan tambahan, termasuk klarifikasi apakah kejadian ini merupakan peristiwa spontan atau hasil dari perencanaan.
Penjelasan tersebut sangat krusial untuk menentukan arah proses hukum selanjutnya.
Catatan Kejati NTB atas Pengembalian Berkas Kasus Brigadir Nurhadi:
• Berkas dinyatakan belum lengkap, terutama terkait motif dan modus kejadian.
• Hasil autopsi forensik menunjukkan korban meninggal karena dicekik, bukan tenggelam seperti laporan awal.
• Ditemukan luka akibat benda tumpul di kepala, memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik.
• Tiga tersangka telah ditetapkan: Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Misri.
• Peran dan motif para tersangka belum tergambar jelas, sehingga jaksa belum bisa menilai keterlibatan mereka secara hukum secara mendalam.
• Saat ini para tersangka dijerat dengan:
Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian),
1. Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP (kelalaian & keterlibatan pihak lain).
2. Kemungkinan penerapan pasal pembunuhan (Pasal 338) atau pembunuhan berencana (Pasal 340) masih terbuka, tergantung hasil pelengkapan berkas dan penyidikan lanjutan. (net)