SALAH satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita Sari, secara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan itu dilakukan secara daring oleh kuasa hukumnya, Yan Mangandar, dan telah diterima langsung oleh pihak LPSK.
“Iya, sudah kami ajukan. Pengajuan JC itu dikirim dan langsung diterima secara online oleh LPSK,” ujar Yan Mangandar, Senin (14/7/2025) mengutip detik.com.
Selain ke LPSK, permohonan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga terkait, yakni Komnas HAM, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Menurut Yan, dalam permohonan tersebut, Misri mengakui bahwa dirinya berada di lokasi kejadian, yaitu kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada malam terjadinya insiden, Rabu (16/4/2025).
Namun, ia membantah keras terlibat dalam tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.
“Di permohonan JC itu dijelaskan bahwa klien kami memang berada di tempat kejadian, namun ia sama sekali tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan maupun kelalaian yang menyebabkan kematian,” tegas Yan.
Misri, perempuan asal Jambi, merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Dua tersangka lainnya adalah atasan langsung Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kelalaian dan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, ketiganya masih ditahan di Rutan Polda NTB. (net/abw)