KEJARI Sukoharjo menetapkan Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sanggung berinisial YP sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa tahun 2023-2024.
Tersangka yang umum di kalangan masyarakat bergaya sosialita itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (8/7/2025).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani menjelaskan, modus yang digunakan YP tergolong nekat. Ia memalsukan tanda tangan kepala desa dalam slip penarikan anggaran desa.
“Kami mengungkap kasus korupsi di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak. Tersangkanya bukan kepala desa, melainkan kaur keuangan yang merangkap bendahara desa,” kata Tjut didampingi Kasi Intel Aji Rohmadi dan Kasi Pidsus Bekti Wicaksono.
Memegang posisi bendahara, YP punya kewenangan mengakses rekening desa. Celah itu yang dimanfaatkannya untuk menilap dana desa.
“Ia memalsukan tanda tangan kepala desa, lalu mencairkan dana sendiri. Kepala desa tidak tahu-menahu. Tahu-tahu uangnya dipakai untuk keperluan pribadi. Itu terungkap setelah sekretaris desa mengecek anggaran yang ternyata sudah habis,” imbuh Tjut.
Kejaksaan mencatat total kerugian negara mencapai Rp 406 juta. Rinciannya, penyalahgunaan anggaran APBDes 2024 sebesar Rp 312.826.170. Kemudian dana sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) 2023 Rp 65.236.958.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk berbagai program masyarakat. Seperti honor ketua RT dan RW, hingga kegiatan posyandu. Namun dana tersebut akhirnya raib tanpa jejak yang jelas.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk berbagai program masyarakat. Seperti honor ketua RT dan RW, hingga kegiatan posyandu. Namun dana tersebut akhirnya raib tanpa jejak yang jelas.
“Akibat dari penarikan fiktif tersebut, ada beberapa kegiatan yang bersumber dari anggaran desa tidak bisa terlaksana,” tegas Tjut.
(jpc)