Selasa, Juli 15, 2025
24.7 C
Palangkaraya

212 Merek Beres Tidak Sesuai Mutu, Mentan Tegaskan Tak Ada Toleransi Untuk Kecurangan

MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik kecurangan dalam perdagangan beras.

Penegasan ini disampaikan menyusul temuan dugaan pengoplosan dan pelanggaran mutu yang dilakukan sejumlah perusahaan besar.

“Praktik seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Amran dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025) mengutip antara.com.

Amran menyebutkan, dari hasil investigasi yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional, dan Kejaksaan Agung, ditemukan bahwa 212 dari total 268 merek beras tidak memenuhi ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Temuan itu diperoleh dari pengambilan sampel yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di berbagai titik strategis di 10 provinsi, termasuk Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), wilayah Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Baca Juga :  Perlu Penanganan Jangka Pendek dan Panjang

Amran mengaku telah melaporkan langsung temuan ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung, sekaligus menyerahkan daftar 212 merek beras yang diduga melanggar aturan.

Menurut Kementerian Pertanian, manipulasi kualitas dan harga beras tersebut diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri terus mendalami kasus ini. Pemeriksaan terhadap produsen beras nakal kembali dilakukan pada Selasa (15/7), sebagaimana dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

“Ya, ada,” jawab Helfi singkat saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri.

Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci jumlah total produsen yang diperiksa. Sebelumnya, pada Kamis (10/7), empat produsen beras telah diperiksa, masing-masing berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG, atas dugaan pelanggaran mutu dan takaran.(net/abw)

Baca Juga :  Polda Kalteng Dukung Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Serentak

MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik kecurangan dalam perdagangan beras.

Penegasan ini disampaikan menyusul temuan dugaan pengoplosan dan pelanggaran mutu yang dilakukan sejumlah perusahaan besar.

“Praktik seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Amran dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025) mengutip antara.com.

Amran menyebutkan, dari hasil investigasi yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional, dan Kejaksaan Agung, ditemukan bahwa 212 dari total 268 merek beras tidak memenuhi ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Temuan itu diperoleh dari pengambilan sampel yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di berbagai titik strategis di 10 provinsi, termasuk Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), wilayah Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Baca Juga :  Perlu Penanganan Jangka Pendek dan Panjang

Amran mengaku telah melaporkan langsung temuan ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung, sekaligus menyerahkan daftar 212 merek beras yang diduga melanggar aturan.

Menurut Kementerian Pertanian, manipulasi kualitas dan harga beras tersebut diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri terus mendalami kasus ini. Pemeriksaan terhadap produsen beras nakal kembali dilakukan pada Selasa (15/7), sebagaimana dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

“Ya, ada,” jawab Helfi singkat saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri.

Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci jumlah total produsen yang diperiksa. Sebelumnya, pada Kamis (10/7), empat produsen beras telah diperiksa, masing-masing berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG, atas dugaan pelanggaran mutu dan takaran.(net/abw)

Baca Juga :  Polda Kalteng Dukung Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Serentak

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/