Selasa, Oktober 1, 2024
28.6 C
Palangkaraya

PT MPP Duluan Beraktivitas, Legalitas Belum Jelas (

PALANGKA RAYA-PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) menjadi sorotan setelah adanya insiden kecelakaan kerja salah satu karyawan di Desa Lahei RT 07, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7). Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) hingga legalitas perusahaan tambang pasir kuarsa ini jadi perhatian sejumlah pihak, lantaran diduga belum mengantongin izin beroperasi.

Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) merupakan perusahaan yang perizinannya dikeluarkan oleh BKPM pusat dan sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sedangkan untuk kegiatannya, arahnya ke Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan atau Pemurnian atau juga disebut IUP OPK Olah Murni. Namun diketahui proses itu belum, tapi di lapangan perusahaan sudah mulai beraktivitas atau beroperasi.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi SMAN 4 Muara Teweh

“Jadi secara legalitas mereka belum memenuhi syarat untuk beroperasi, kapan mereka mulai beroperasi pun tidak ada melaporkan ke kami, dalam artian perusahaan ini masih dalam tahap proses perizinan,” ucap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/7).

Dikatakannya, semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, per 11 Juni 2020 semua proses perizinan menjadi kewenangan pusat. “Jadi siapa pun yang melakukan permohonan terkait dengan perizinan apa pun, semua sudah melalui pusat, bukan lagi di dinas,” bebernya.

Selain soal legalitas perusahaan, keberadaan warga negara asing (WNA) yang ikut menjadi korban dalam insiden tersebut juga dipertanyakan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas merasa kecolongan atas keberadaan WNA yang bekerja di PT MPP. Apalagi tiga korban WNA dalam laka kerja tersebut tidak terdaftar di Disnaker Kapuas.

Baca Juga :  Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Kalsel

Menyikapi hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya akan memeriksa kembali status izin kerja dari tiga orang pekerja asing itu. “Kami akan cek ulang, nanti akan ketahuan setelah diperiksa,” terang Kasubsi Intelijen Keimigrasian M Syukran kepada Kalteng Pos, kemarin (16/7).

Menurutnya, saat ini pihaknya hanya tahu bahwa ketiga TKA tersebut memiliki perpanjangan izin tinggal. Namun pihaknya tak tahu sudah berapa lama ketiga orang tersebut tinggal di Kalteng atau di wilayah Indonesia. Dia juga menyebut bahwa pihak Imigrasi belum mengetahui apakah ketiga orang WNA asal Tiongkok itu sudah memiliki izin visa bekerja di perusahaan tersebut. “Itu akan kami periksa lebih dalam lagi,” ucapnya.

PALANGKA RAYA-PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) menjadi sorotan setelah adanya insiden kecelakaan kerja salah satu karyawan di Desa Lahei RT 07, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7). Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) hingga legalitas perusahaan tambang pasir kuarsa ini jadi perhatian sejumlah pihak, lantaran diduga belum mengantongin izin beroperasi.

Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) merupakan perusahaan yang perizinannya dikeluarkan oleh BKPM pusat dan sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sedangkan untuk kegiatannya, arahnya ke Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan atau Pemurnian atau juga disebut IUP OPK Olah Murni. Namun diketahui proses itu belum, tapi di lapangan perusahaan sudah mulai beraktivitas atau beroperasi.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi SMAN 4 Muara Teweh

“Jadi secara legalitas mereka belum memenuhi syarat untuk beroperasi, kapan mereka mulai beroperasi pun tidak ada melaporkan ke kami, dalam artian perusahaan ini masih dalam tahap proses perizinan,” ucap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/7).

Dikatakannya, semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, per 11 Juni 2020 semua proses perizinan menjadi kewenangan pusat. “Jadi siapa pun yang melakukan permohonan terkait dengan perizinan apa pun, semua sudah melalui pusat, bukan lagi di dinas,” bebernya.

Selain soal legalitas perusahaan, keberadaan warga negara asing (WNA) yang ikut menjadi korban dalam insiden tersebut juga dipertanyakan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas merasa kecolongan atas keberadaan WNA yang bekerja di PT MPP. Apalagi tiga korban WNA dalam laka kerja tersebut tidak terdaftar di Disnaker Kapuas.

Baca Juga :  Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Kalsel

Menyikapi hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya akan memeriksa kembali status izin kerja dari tiga orang pekerja asing itu. “Kami akan cek ulang, nanti akan ketahuan setelah diperiksa,” terang Kasubsi Intelijen Keimigrasian M Syukran kepada Kalteng Pos, kemarin (16/7).

Menurutnya, saat ini pihaknya hanya tahu bahwa ketiga TKA tersebut memiliki perpanjangan izin tinggal. Namun pihaknya tak tahu sudah berapa lama ketiga orang tersebut tinggal di Kalteng atau di wilayah Indonesia. Dia juga menyebut bahwa pihak Imigrasi belum mengetahui apakah ketiga orang WNA asal Tiongkok itu sudah memiliki izin visa bekerja di perusahaan tersebut. “Itu akan kami periksa lebih dalam lagi,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/