PALANGKA RAYA – Sebagai upaya meningkatkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak para pelaku usaha wajib lapor dan bayar pajak. Hal ini dikarenakan, para pelaku usaha yang berinvestasi dan berkegiatan di Kota Cantik ini sudah menjadi salah satu bagian dari masyarakat kota ini, maka dari itu sebagai masyarakat yang baik mari membayar pajak.
Dikatakannya, pajak sendiri memiliki fungsi redistribusi. Pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha akan disalurkan kembali melalui peningkatan infrastruktur seperti perbaikan ruas jalan. Maupun melalui peningkatan layanan publik, seperti fasilitas kesehatan terdekat dan fasilitas-fasilitas publik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang bisa di akses dan digunakan oleh seluruh masyarakat.
Selain mengajak para pelaku usaha untuk melaporkan dan membayar pajak. Fairid juga mengajak para pelaku usaha agar bisa bergabung pada forum Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Kepada lingkungan sekitar daerah tempat perusahaan tersebut berkegiatan maupun berinvestasi, dan untuk info lebih lanjut para pelaku usaha bisa menghubungi BPPRD untuk masalah pajak dan Forum CSR Kota untuk bergabung sebagai anggota forum.
“Kepada para pelaku usaha yang beraktivitas, berkegiatan dan berinvestasi di Kota Palangka Raya, saya harap bisa melaporkan usahanya dan segera membayar kewajibannya yaitu membayar pajak daerah,” tutupnya. (ahm/ans)