PALANGKA RAYA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menyampaikan perkembangan kasus kecelakaan kerja (lakakerja) yang menimpa karyawan PT Mineral Palangka Raya Prima (PT MPP) di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa lalu (13/7). Kasus lakakerja yang menewaskan warga lokal bernama Albar dan melukai tiga orang tenaga asing dari Tiongkok itu, saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, dalam kasus lakakerja itu akan muncul nama orang dari perusahaan yang bakal dijadikan tersangka.
“Kasus lakakerja di PT MPP sudah naik ke penyidikan. Saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas,” ucap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto kepada awak media, Senin (19/7).Didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Bonny menyebut bahwa para saksi sudah menjalani pemeriksaan. Mulai dari saksi-saksi di lokasi kejadian, penanggung jawab lapangan, hingga pimpinan perusahaan.“Saksi dari perusahaan bisa jadi tersangka. Siapa? Kita lihat hasil pemeriksaan peran masing-masing saksi yang diperiksa,”bebernya.
Disinggung terkait izin perusahaan, mantan Dirresnarkoba Polda Kalteng itu menyebut sedang didalami pihaknya. “Tapi kalau terkait urusan legal tidaknya tenaga kerja asing, bukan kewenangan kami menyampaikan, silakan ke pihak Imigrasi,” jelasnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT MPP menjadi sorotan setelah adanya insiden kecelakaan kerja salah satu karyawan di Desa Lahei RT 07, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7). Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) hingga legalitas perusahaan tambang pasir kuarsa ini jadi perhatian sejumlah pihak, lantaran diduga belum mengantongin izin operasi.
Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) merupakan perusahaan yang perizinannya dikeluarkan oleh BKPM pusat dan sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).