Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Golkar Benarkan Ada Mosi Tak Percaya terhadap Ketua DPRD Kapuas

PALANGKA RAYA-Tensi politik di internal DPRD Kabupaten Kapuas memanas. Itu setelah adanya ketidakpercayaan anggota DPRD Kapuas terhadap Ketua Dewan Ardiansah, yang berujung pada mosi tidak percaya. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun prokalteng.co (Grup Kalteng Pos), mosi tidak percaya itu disampaikan 26 anggota DPRD Kapuas dengan dibubuhi tanda tangan. Adanya mosi tidak percaya tersebut pun sudah sampai ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng.

“Benar, kami sudah mendapat laporan perihal adanya mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kapuas yang merupakan kader terbaik Golkar di Kabupaten Kapuas,” kata Sekretaris DPD Golkar Kalteng Suhartono Firdaus, Senin (19/7).Suhartono memastikan bahwa DPD Partai Golkar akan bersikap atas adanya mosi tidak percaya tersebut, termasuk dari Fraksi Golkar sendiri.

Baca Juga :  Tidak Lanjuti Usulan Angkutan Perintis DAMRI

“Nanti kami sampaikan bagaimana sikap kami, tentu ada mekanismenya di Golkar,” ucapnya.Adapun isi mosi tidak percaya dari 26 anggota DPRD Kapuas merupakan tindak lanjut mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kapuas. Demi menjaga kehormatan, harkat, dan martabat lembaga, DPRD Kapuas menyepakati beberapa poin penting.

“Kami Tidak Hadir pada setiap Rapat yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, hal ini di sebabkan Ketua DPRD Kapuas Tidak Menandatangani APBD / APBD Perubahan TH 2020 dan APBD Kab Kapuas TH 2021 karena itu kami Tidak Mengaggap sebagai Ketua DPRD Kapuas.” Demikian poin pertama dalam mosi tidak percaya yang ditandatangani 26 anggota DPRD Kapuas.

“Kami Akan Hadir Pada Setiap Rapat Yang di Pimpin dan di Hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas, kami Menganggap hanya Wakil Ketua DPRD Kapuas sebagai Pimpinan DPRD Kapuas Periode 2019 – 2024. Karena Wakil Ketua DPRD Kapuas yang Menandatangani APBD / APBD Perubahan TH 2020 dan APBD Kab Kapuas TH 2021.” Petikan kedua dalam mosi tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Cek Pelaksanaan Vaksinasi di Aruta

Terakhir, anggota yang melayangkan mosi tak percaya memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPRD Kapuas yang sudah menandatangani APBD / APBD Perubahan TH 2020 dan APBD TH 2021. Karena Hakekatnya APBD adalah cerminan Pimpinan dan Anggota DPRD Kapuas sudah menjalankan sumpah jabatannya dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanah Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat Kab Kapuas.

PALANGKA RAYA-Tensi politik di internal DPRD Kabupaten Kapuas memanas. Itu setelah adanya ketidakpercayaan anggota DPRD Kapuas terhadap Ketua Dewan Ardiansah, yang berujung pada mosi tidak percaya. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun prokalteng.co (Grup Kalteng Pos), mosi tidak percaya itu disampaikan 26 anggota DPRD Kapuas dengan dibubuhi tanda tangan. Adanya mosi tidak percaya tersebut pun sudah sampai ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng.

“Benar, kami sudah mendapat laporan perihal adanya mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kapuas yang merupakan kader terbaik Golkar di Kabupaten Kapuas,” kata Sekretaris DPD Golkar Kalteng Suhartono Firdaus, Senin (19/7).Suhartono memastikan bahwa DPD Partai Golkar akan bersikap atas adanya mosi tidak percaya tersebut, termasuk dari Fraksi Golkar sendiri.

Baca Juga :  Tidak Lanjuti Usulan Angkutan Perintis DAMRI

“Nanti kami sampaikan bagaimana sikap kami, tentu ada mekanismenya di Golkar,” ucapnya.Adapun isi mosi tidak percaya dari 26 anggota DPRD Kapuas merupakan tindak lanjut mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kapuas. Demi menjaga kehormatan, harkat, dan martabat lembaga, DPRD Kapuas menyepakati beberapa poin penting.

“Kami Tidak Hadir pada setiap Rapat yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, hal ini di sebabkan Ketua DPRD Kapuas Tidak Menandatangani APBD / APBD Perubahan TH 2020 dan APBD Kab Kapuas TH 2021 karena itu kami Tidak Mengaggap sebagai Ketua DPRD Kapuas.” Demikian poin pertama dalam mosi tidak percaya yang ditandatangani 26 anggota DPRD Kapuas.

“Kami Akan Hadir Pada Setiap Rapat Yang di Pimpin dan di Hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas, kami Menganggap hanya Wakil Ketua DPRD Kapuas sebagai Pimpinan DPRD Kapuas Periode 2019 – 2024. Karena Wakil Ketua DPRD Kapuas yang Menandatangani APBD / APBD Perubahan TH 2020 dan APBD Kab Kapuas TH 2021.” Petikan kedua dalam mosi tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Cek Pelaksanaan Vaksinasi di Aruta

Terakhir, anggota yang melayangkan mosi tak percaya memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPRD Kapuas yang sudah menandatangani APBD / APBD Perubahan TH 2020 dan APBD TH 2021. Karena Hakekatnya APBD adalah cerminan Pimpinan dan Anggota DPRD Kapuas sudah menjalankan sumpah jabatannya dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanah Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat Kab Kapuas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/