PALANGAKA RAYA-Pihak penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Kalteng kembali melakukan ekspos atau mengumumkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Camat Katingan Hulu dan AT seorang kontraktor. Penyidik Kejati Kalteng juga mengumumkan dugaan tipikor penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 di Desa Terusan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Pengumuman disampaikan oleh Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum yang disampaikan melalui Asisten bidang pidana khusus( aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dauglas Pamino Nainggolan SH MH kepada wartawan, Senin (19/7).
“Jajaran Kejati Kalteng kembali menangani dua kasus baru dugaaan tindak korupsi yang ada di wilayah Kalteng,” kata Dauglas.
Adapun kasus baru tersebut adalah masing masing kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan keuangan Desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan juga penyelewengan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan.
Sedangkan kasus lainnya adalah dugaan penyelewengan wewenang oleh mantan Camat Katingan hulu terhadap 11 dana desa di Kecamatan Katingan hulu dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai senaman Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2020.
“Dari dua kasus tersebut masing masing di tetapkan dua orang tersangka dan sudah di lakukan penahanan,” kata Aspidsus yang ketika memberikan ketetengan di dampingi ketua penyilidik Ujang Sutrisna SH MH dan Rahmad Isnaeni selaku Kasidik.
Dijelaskan oleh Dauglas, terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa dalam proyek pembangunan perpustakaan dan penyelewengan bantuan BLT covid 19 yang terjadi di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan. Penyidik Kejati Telah menetapkan 2 orang aparat desa Tarusan sebagai tersangkanya.
“Penyidik menetapkan oknum kades berinisial SA dan Su yang merupakan Bendahara Desa sebagai tersangkanya,” ujarnya.
Adapun modus yang di lakukan kedua tersangka dengan menyelewengkan anggaran dana desa yang di terima oleh desa tarusan dari pemerintah pusat. Dikatakan Dauglas bahwa pada tahun 2019, aparat pemerintah desa Tarusan ada menganggarkan dana untu pembuatan perputakaan di desa tersebut. Dana yang dianggarkan untuk pembangunan gedung perpustakaan desa tersebut adalah sebesar Rp 539.164.319.00.
“Tetapi Setelah uang dicairkan ternyata realitanya tidak ada pembangunan gedung perpustakaan tersebut,” ungkap Dauglas.
Dauglas menambahkan bahwa kedua aparat desa ini di tahun 2020 juga di duga melakukan penyelewengan terkait dana bantuan langsung tunai untuk para korban Covid-19 yang semestinya di bagikan untuk masyarakat yang tinggal di Desa Tarusan tersebut. Akibat bencana wabah Covid-19 yang terjadi di tahun 2020, maka sesuai intruksi kebijakan dari pemerintah pusat, pihak aparat desa di izinkan untuk menggunakan anggaran dana desa untuk dialihkan untuk bantuan langsung tunai yang di bagikan untuk masyarakat desa.
“Ternyata kembali setelah dana tersebut di cairkan oleh bendahara desa, dana bantuan langsung tunai itu tidak di terima kepada seluruh masyarakat,” ucap.
Salah satu tersangka yakni oknum Bendahara desa berinisial Su diduga membuat sejumlah dokumen palsu untuk pertanggung jawaban pengunaan anggaran desa tersebut. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga desa mempertanyakan tidak adanya penyaluran BLT untuk warga di Desa Tarusan sedang kan para warga desa lain yang ada di Barsel menerima bantuan tersebut.
Adapun total jumlah kerugiaan negara akbibat penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kedua aparat desa Tarusan ini baik terkait kasus pembangunan perpustakaan maupun penyelewengan dana BLT covid 19 itu dikatakan Dauglas mencapai Rp 1.014.000.000,-
Sedangkan kasus korupsi lainnya yang juga tengah ditangani kejati kalteng adalah terkait dugaan penyelewengan wewenang oleh mantan Camat Katingan hulu terhadap 11 dana desa di Kecamatan Katingan hulu dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai senaman Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2020. (sja/ala)