Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Kejaksaan Selamatkan Rp1,2 M dari Dua Kasus Tipikor

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas berhasil menyelamatkan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas dan Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Dua perkara tersebut sudah memiliki ketetapan hukum atau inkracht. Uang berjumlah miliaran rupiah itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas Yan Alle dan Inspektur Kapuas Heribowo, Kamis (21/7).

“Kami sudah kembalikan Rp1.241.500.000 dari dua perkara Tipikor,” ungkap Arief Raharjo, didampingi Kasi Pidsus Stirman Eka Putra dan Kasi Intelijen Harisha C Wibowo.

Kajari Kapuas juga membeberkan rincian uang yang dikembalikan itu. Dari perkara tipikor PDAM Kapuas dengan terpidana Widodo uang pengganti senilai Rp1.150.000.000. Sedangkan dari perkara tipikor Dinas Transmigrasi Kapuas dengan terpidana Salamat Widodo, uang pengganti sejumlah Rp91.500.000.

Baca Juga :  Presiden dan Gubernur Salurkan Sapi Kurban ke Kapuas

“Kedua perkara tersebut sudah dituntut dan divonis, bahkan telah inkcraht atau berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Tak hanya berhenti pada dua tipikor itu saja, penyidik Kejari Kapuas menaikkan perkara dugaan tipikor di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas ke tingkat penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng Tahun 2020.

“Benar sudah penyidikan, dan tentunya pasti ada penetapan tersangka,” ungkap Arief Raharjo usai upacara peringatan Hari Bhakti ke-61 Adhyaksa.

Penyidik Kejari Kapuas memang sudah menelisik penggunaan dana hibah dengan nilai mencapai Rp30 miliar yang diterima KPU Kapuas. Dana tersebut untuk penyelenggaraan Pilkada Kalteng Tahun 2020 lalu. Bahkan penyidik sudah memeriksa Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura, Sekretaris KPU Kapuas Otovianus, bendahara, dan lainnya.

Baca Juga :  Gunakan Surat Antigen Palsu, Tiga Warga Kalsel Diamankan

“Ini berproses dari penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan, tentu alat bukti sudah ada,” tuturnya.

Kajari menerangkan, dana hibah yang jumlahnya cukup besar tersebut seharusnya dipergunakan sesuai ketentuan. Karena itu Kejari Kapuas melalukan fungsi pengawasan untuk mengecek detail penggunaan.

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas berhasil menyelamatkan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas dan Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Dua perkara tersebut sudah memiliki ketetapan hukum atau inkracht. Uang berjumlah miliaran rupiah itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas Yan Alle dan Inspektur Kapuas Heribowo, Kamis (21/7).

“Kami sudah kembalikan Rp1.241.500.000 dari dua perkara Tipikor,” ungkap Arief Raharjo, didampingi Kasi Pidsus Stirman Eka Putra dan Kasi Intelijen Harisha C Wibowo.

Kajari Kapuas juga membeberkan rincian uang yang dikembalikan itu. Dari perkara tipikor PDAM Kapuas dengan terpidana Widodo uang pengganti senilai Rp1.150.000.000. Sedangkan dari perkara tipikor Dinas Transmigrasi Kapuas dengan terpidana Salamat Widodo, uang pengganti sejumlah Rp91.500.000.

Baca Juga :  Presiden dan Gubernur Salurkan Sapi Kurban ke Kapuas

“Kedua perkara tersebut sudah dituntut dan divonis, bahkan telah inkcraht atau berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Tak hanya berhenti pada dua tipikor itu saja, penyidik Kejari Kapuas menaikkan perkara dugaan tipikor di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas ke tingkat penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng Tahun 2020.

“Benar sudah penyidikan, dan tentunya pasti ada penetapan tersangka,” ungkap Arief Raharjo usai upacara peringatan Hari Bhakti ke-61 Adhyaksa.

Penyidik Kejari Kapuas memang sudah menelisik penggunaan dana hibah dengan nilai mencapai Rp30 miliar yang diterima KPU Kapuas. Dana tersebut untuk penyelenggaraan Pilkada Kalteng Tahun 2020 lalu. Bahkan penyidik sudah memeriksa Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura, Sekretaris KPU Kapuas Otovianus, bendahara, dan lainnya.

Baca Juga :  Gunakan Surat Antigen Palsu, Tiga Warga Kalsel Diamankan

“Ini berproses dari penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan, tentu alat bukti sudah ada,” tuturnya.

Kajari menerangkan, dana hibah yang jumlahnya cukup besar tersebut seharusnya dipergunakan sesuai ketentuan. Karena itu Kejari Kapuas melalukan fungsi pengawasan untuk mengecek detail penggunaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/