Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kejaksaan Kalteng Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp343 Miliar

Iman Wijaya SH MHum (Kajati Kalteng)

Selama semester pertama tahun 2021 atau sejak Januari hingga Juni, jajaran kejaksaan dari tingkat kejaksaan negeri (kejari) hingga kejaksaan tinggi (kejati) telah memperlihatkan kinerja prestisius dalam penegakkan hukum di Bumi Tambun Bungai.

AGUS JAYA, Palangka Raya

MOMENTUM Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021 yang diperingati pada 22 Juli, dimanfaatkan Kejati Kalteng untuk menyampaikan berbagai ki­nerja yang tercapai selama semester pertama. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, upaya pe­negakan hukum tak pernah kendur.
Capaian kejaksaan selama semester pertama tahun ini disampaikan oleh Kepala Kejati (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum, didampingi Wakajati Kalteng Marang SH MH, serta jajaran asisten di lingkup Kejati Kalteng.
Dalam kesempatan itu, kajati menyampaikan sejumlah hasil kerja dari sejumlah bidang.
Salah satu yang menarik perhatian adalah pencapaian kejati di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), selaku jaksa pengacara negara (JPN) berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dari sejumlah perkara yang ditangani selama semester pertama. Salah satunya adalah saat menjadi pihak penerima kuasa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla. Bidang Datun berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp342.975.688.369.
“Kejati Kalteng sebagai JPN menerima kuasa dari Kementerian Lingkungan Hidup RI,” terang Iman Wijaya dalam jumpa pers yang digelar di ruang pertemuan vicon Kantor Kejati Kalteng.
Masih di bidang Datun, lanjut kajati, di kejari se-Kalteng juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara melalui penyetoran dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1.117.085 .769. Masih terkait pemulihan keuangan negara, kejati juga berhasil melakukan penagihan kredit macet dana simpan pinjam BUMDes Maju Sejahtera di Kecamatan Kapuas Murung senilai Rp33.041.000.
Adalagi penyelamatan keuangan negara dari SKK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilakukan Erwin Barus dkk senilai Rp195.000.000.
Disebutkan kajati bahwa selain berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dan penyelamatan keuangan negara, bidang Datun juga melakukan MoU dengan instansi pemerintah provinsi maupun kabupaten se-Kalteng dengan jumlah 68 kegiatan.
“Adapun rinciannya; Kejati Kalteng melakukan 7 MoU dan kejari se-Kalteng 61 MoU,” beber kajati sembari menambahkan bahwa pihaknya juga mendapat surat kuasa khusus (SKK non-litigasi) se-Kalteng dengan jumlah 205 SKK dan 4 SKK khusus untuk litigasi.
Selain bidang Datun, kajati juga menyampaikan pencapaian hadil di bidang pidana khusus (Pidsus) dan pidana umum (Pidum). Sampai pertengahan Juli 2021, tutur Iman, jajaran Pidsus Kajati saat ini menangani 7 perkara yang sedang dalam proses permintaan keterangan dan 4 perkara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Keempat perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi ini, di antaranya; dugaan korupsi anggaran BBM di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2015-2020, dugaan tindak korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas di PDAM Kapuas dengan tersangka Agus Cahyono ST, dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan dengan tersangka Sabarudin, serta dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan tersangka Hernadie saat menjadi camat di Kecamatan Katingan Hulu terkait penggunaan dana desa di sebelas desa dalam proyek pembuatan jalan tembus antardesa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020.
“Selain itu ada dua kasus tindak pidana perpajakan yang sedang dalam tahap penuntutan, yakni yang dilakukan atas nama Seyid Khasir Abdillah terkait pembuatan surat pemberitahuan SPT pajak yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, serta atas nama terdakwa Seniman Merdeka yang melalui PT Shireen Jaya dituduh menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan data yang sebenarnya,” tutur kajati.
Ditambahkannya, bidang Pidsus juga telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1 miliar terkait kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo, SE.
Sedangkan untuk bidang Pidum, kejati serta jajaran kejari telah menangani sejumlah perkara, mulai dari kasus narkotika, kasus orang dan harta benda (orhada), serta kasus keamanan dan ketertiban umum (kantibum).
Dijelaskan Iman Wijaya, bagian pidana umum kejati telah menerima 380 SPDP perkara narkotika dari pihak kepolisian.
“Dan perkara yang sudah P21 (berkas lengkap) berjumlah 380 perkara,” bebernya.
Lebih lanjut kajati mengatakan, terkait kasus orang dan harta benda, pihak kejati telah menerima SPDP sebanyak 117 perkara, dengan jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan berjumlah 117 perkara.
Sementara untuk tindak pidana kasus gangguan keamanan dan ketertiban umum dan pidana umum lainnya, kejati telah menerima SPDP sebanyak 219 perkara, dengan jumlah perkara yang ditingkatkan ketahapan penuntutan sebanyak 219 perkara.
Pada akhir jumpa pers itu, kajati menilai bahwa tak ada peningkatan signifikan jumlah kasus yang ditangani jajaran Kejati Kalteng pada semester pertama tahun ini.
Disinggung soal kendala yang sering ditemui kejaksaan saat menangani perkara dalam masa pandemi Covid-19, kajati menuturkan, sering kali pihak-pihak yang dipanggil dalam suatu perkara tidak hadir karena alasan Covid-19.
“Kadang-kadang pihak yang kami panggil sedang terpapar Covid-19 atau sedang dirawat karena Covid-19 sehingga membuat waktu penyelesaian suatu perkara jadi molor, inilah kendala yang kami hadapi,” pungkasnya. (ce/ala)

Baca Juga :  Kejaksaan Terus Gali Tipikor KPU Kapuas
Iman Wijaya SH MHum (Kajati Kalteng)

Selama semester pertama tahun 2021 atau sejak Januari hingga Juni, jajaran kejaksaan dari tingkat kejaksaan negeri (kejari) hingga kejaksaan tinggi (kejati) telah memperlihatkan kinerja prestisius dalam penegakkan hukum di Bumi Tambun Bungai.

AGUS JAYA, Palangka Raya

MOMENTUM Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021 yang diperingati pada 22 Juli, dimanfaatkan Kejati Kalteng untuk menyampaikan berbagai ki­nerja yang tercapai selama semester pertama. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, upaya pe­negakan hukum tak pernah kendur.
Capaian kejaksaan selama semester pertama tahun ini disampaikan oleh Kepala Kejati (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum, didampingi Wakajati Kalteng Marang SH MH, serta jajaran asisten di lingkup Kejati Kalteng.
Dalam kesempatan itu, kajati menyampaikan sejumlah hasil kerja dari sejumlah bidang.
Salah satu yang menarik perhatian adalah pencapaian kejati di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), selaku jaksa pengacara negara (JPN) berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dari sejumlah perkara yang ditangani selama semester pertama. Salah satunya adalah saat menjadi pihak penerima kuasa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla. Bidang Datun berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp342.975.688.369.
“Kejati Kalteng sebagai JPN menerima kuasa dari Kementerian Lingkungan Hidup RI,” terang Iman Wijaya dalam jumpa pers yang digelar di ruang pertemuan vicon Kantor Kejati Kalteng.
Masih di bidang Datun, lanjut kajati, di kejari se-Kalteng juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara melalui penyetoran dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1.117.085 .769. Masih terkait pemulihan keuangan negara, kejati juga berhasil melakukan penagihan kredit macet dana simpan pinjam BUMDes Maju Sejahtera di Kecamatan Kapuas Murung senilai Rp33.041.000.
Adalagi penyelamatan keuangan negara dari SKK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilakukan Erwin Barus dkk senilai Rp195.000.000.
Disebutkan kajati bahwa selain berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dan penyelamatan keuangan negara, bidang Datun juga melakukan MoU dengan instansi pemerintah provinsi maupun kabupaten se-Kalteng dengan jumlah 68 kegiatan.
“Adapun rinciannya; Kejati Kalteng melakukan 7 MoU dan kejari se-Kalteng 61 MoU,” beber kajati sembari menambahkan bahwa pihaknya juga mendapat surat kuasa khusus (SKK non-litigasi) se-Kalteng dengan jumlah 205 SKK dan 4 SKK khusus untuk litigasi.
Selain bidang Datun, kajati juga menyampaikan pencapaian hadil di bidang pidana khusus (Pidsus) dan pidana umum (Pidum). Sampai pertengahan Juli 2021, tutur Iman, jajaran Pidsus Kajati saat ini menangani 7 perkara yang sedang dalam proses permintaan keterangan dan 4 perkara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Keempat perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi ini, di antaranya; dugaan korupsi anggaran BBM di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2015-2020, dugaan tindak korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas di PDAM Kapuas dengan tersangka Agus Cahyono ST, dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan dengan tersangka Sabarudin, serta dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan tersangka Hernadie saat menjadi camat di Kecamatan Katingan Hulu terkait penggunaan dana desa di sebelas desa dalam proyek pembuatan jalan tembus antardesa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020.
“Selain itu ada dua kasus tindak pidana perpajakan yang sedang dalam tahap penuntutan, yakni yang dilakukan atas nama Seyid Khasir Abdillah terkait pembuatan surat pemberitahuan SPT pajak yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, serta atas nama terdakwa Seniman Merdeka yang melalui PT Shireen Jaya dituduh menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan data yang sebenarnya,” tutur kajati.
Ditambahkannya, bidang Pidsus juga telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1 miliar terkait kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo, SE.
Sedangkan untuk bidang Pidum, kejati serta jajaran kejari telah menangani sejumlah perkara, mulai dari kasus narkotika, kasus orang dan harta benda (orhada), serta kasus keamanan dan ketertiban umum (kantibum).
Dijelaskan Iman Wijaya, bagian pidana umum kejati telah menerima 380 SPDP perkara narkotika dari pihak kepolisian.
“Dan perkara yang sudah P21 (berkas lengkap) berjumlah 380 perkara,” bebernya.
Lebih lanjut kajati mengatakan, terkait kasus orang dan harta benda, pihak kejati telah menerima SPDP sebanyak 117 perkara, dengan jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan berjumlah 117 perkara.
Sementara untuk tindak pidana kasus gangguan keamanan dan ketertiban umum dan pidana umum lainnya, kejati telah menerima SPDP sebanyak 219 perkara, dengan jumlah perkara yang ditingkatkan ketahapan penuntutan sebanyak 219 perkara.
Pada akhir jumpa pers itu, kajati menilai bahwa tak ada peningkatan signifikan jumlah kasus yang ditangani jajaran Kejati Kalteng pada semester pertama tahun ini.
Disinggung soal kendala yang sering ditemui kejaksaan saat menangani perkara dalam masa pandemi Covid-19, kajati menuturkan, sering kali pihak-pihak yang dipanggil dalam suatu perkara tidak hadir karena alasan Covid-19.
“Kadang-kadang pihak yang kami panggil sedang terpapar Covid-19 atau sedang dirawat karena Covid-19 sehingga membuat waktu penyelesaian suatu perkara jadi molor, inilah kendala yang kami hadapi,” pungkasnya. (ce/ala)

Baca Juga :  Kejaksaan Terus Gali Tipikor KPU Kapuas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/