Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Cerita dari Penjual Baram yang Terjerat Hukum, Sudah Urus Izin Habis Rp30 Juta, Eh Masih Digerebek Juga

Apes betul yang dialami Lukman. Pembuat dan penjual minuman keras jenis baram ini harus terjerat hukum. Sudah dua kali malahan. Kerugian lainnya, ia harus merogoh kocek dalam-dalam saat mengurus izin.

AGUS JAYA, Palangka Raya

Lukman alias Bapak Isna, terdakwa kasus pidana penjualan minuman keras  beralkohol tanpa merek yang jelas  dituntut lima bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Totok Sapto Indrato. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Liliwati.

JPU beranggapan bahwa atas perbuatan Lukman tersebut ,dirinya telah terbukti melanggar Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,“ kata Liliwati.

JPU juga meminta agar majelis hakim dalam putusannya nanti juga memutuskan agar seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan perkara ini meliputi tiga tong plastik isi 130 liter yang berisi  minuman beralkohol jenis baram, satu ember minuman baram, gayung, botol-botol plastik untuk menjual baram, termasuk juga sejumlah bahan- bahan baku dan peralatan untuk  membuat baram  milik terdakwa agar dinyatakan dirampas negara dan dimusnahkan.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemko Bina Pokdarwis secara Khusus

Seusai pembacaan tuntutan, Totok Sapto Indrato pun bertanya kepada terdakwa yang mengikuti jalanya sidang secara daring , apakah akan mengajukan pembelaan  pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,“ kata Penasihat Hukumnya, PujoPurnomo  hadir langsung di persidangan.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (15/7), Lukman mengakui bahwa pada tahun 2018, ia pernah dihukum karena menjual baram tanpa izin usaha resmi.  Berdasarkan pengakuan Lukman, waktu itu dirinya dihukum untuk membayar denda sebesar Rp10 juta.“Saya juga disuruh wajib lapor,”kata Lukman.

Untuk menghindari terulangnya peristiwa tersebut, atas inisiatif dari almarhum istrinya, lalu mengurus izin usaha pembuatan minuman baram itu ke instansi terkait. Uang yang dihabiskan hampir Rp30 juta. Lukman mengira izin sudah lengkap dan sudah tidak menimbulkan masalah lagi.

“Ternyata masih digerebek  juga yang mulia,“ ucap lelaki tua ini  di sambut anggukan kepala oleh majelis hakim.

Lukman sendiri mengaku tidak mengetahui secara detil apakah izin tersebut sudah lengkap atau belum. Pasalnya, masalah pengurusan itu semuanya diurus oleh almarhum istrinya waktu itu.

Baca Juga :  Pemilu 28 Februari, Pilkada 27 November

Hakim Totok  yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya sempat meminta kepada terdakwa bercerita tentang cara membuat minuman baram tersebut.

“Cara-cara membuat baram itu bahannya  apa saja, bisa ceritakan sedikit  cara pembuatannya,“ujarnya.

Mendengar pertanyaan itu, Lukman pun dengan fasihnya menerangkan bahwa bahan yang dibutuhkan untuk membuat baram. Antara lain beras, lengkuas, kayu manis, kunyit, dan merica.

“Ditambah sedikit tembakau,“sebut Lukman.

Warga Jalan Menteng juga menceritakan bahwa untuk 70 liter baram  biasanya habis terjual dalam waktu sekitar 10 hari.  Selama ini  baram hasil olahannya biasanya dijual di rumah tempat tinggalnya sendiri di Jalan Menteng X.

“ Apa ada yang dijual lewat dititipkan di warung warung atau dijual ke luar daerah,” tanya Totok lagi.

“Tidak ada yang mulia, cuma dijual di rumah sendiri,“jawabnya.

Di akhir pemeriksaan terhadap terdakwa, di hadapan majelis hakim, Lukman mengaku dirinya merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya telah menjual baram tersebut.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya yang mulia,“kata Lukman.(ram)

Apes betul yang dialami Lukman. Pembuat dan penjual minuman keras jenis baram ini harus terjerat hukum. Sudah dua kali malahan. Kerugian lainnya, ia harus merogoh kocek dalam-dalam saat mengurus izin.

AGUS JAYA, Palangka Raya

Lukman alias Bapak Isna, terdakwa kasus pidana penjualan minuman keras  beralkohol tanpa merek yang jelas  dituntut lima bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Totok Sapto Indrato. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Liliwati.

JPU beranggapan bahwa atas perbuatan Lukman tersebut ,dirinya telah terbukti melanggar Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,“ kata Liliwati.

JPU juga meminta agar majelis hakim dalam putusannya nanti juga memutuskan agar seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan perkara ini meliputi tiga tong plastik isi 130 liter yang berisi  minuman beralkohol jenis baram, satu ember minuman baram, gayung, botol-botol plastik untuk menjual baram, termasuk juga sejumlah bahan- bahan baku dan peralatan untuk  membuat baram  milik terdakwa agar dinyatakan dirampas negara dan dimusnahkan.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemko Bina Pokdarwis secara Khusus

Seusai pembacaan tuntutan, Totok Sapto Indrato pun bertanya kepada terdakwa yang mengikuti jalanya sidang secara daring , apakah akan mengajukan pembelaan  pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,“ kata Penasihat Hukumnya, PujoPurnomo  hadir langsung di persidangan.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (15/7), Lukman mengakui bahwa pada tahun 2018, ia pernah dihukum karena menjual baram tanpa izin usaha resmi.  Berdasarkan pengakuan Lukman, waktu itu dirinya dihukum untuk membayar denda sebesar Rp10 juta.“Saya juga disuruh wajib lapor,”kata Lukman.

Untuk menghindari terulangnya peristiwa tersebut, atas inisiatif dari almarhum istrinya, lalu mengurus izin usaha pembuatan minuman baram itu ke instansi terkait. Uang yang dihabiskan hampir Rp30 juta. Lukman mengira izin sudah lengkap dan sudah tidak menimbulkan masalah lagi.

“Ternyata masih digerebek  juga yang mulia,“ ucap lelaki tua ini  di sambut anggukan kepala oleh majelis hakim.

Lukman sendiri mengaku tidak mengetahui secara detil apakah izin tersebut sudah lengkap atau belum. Pasalnya, masalah pengurusan itu semuanya diurus oleh almarhum istrinya waktu itu.

Baca Juga :  Pemilu 28 Februari, Pilkada 27 November

Hakim Totok  yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya sempat meminta kepada terdakwa bercerita tentang cara membuat minuman baram tersebut.

“Cara-cara membuat baram itu bahannya  apa saja, bisa ceritakan sedikit  cara pembuatannya,“ujarnya.

Mendengar pertanyaan itu, Lukman pun dengan fasihnya menerangkan bahwa bahan yang dibutuhkan untuk membuat baram. Antara lain beras, lengkuas, kayu manis, kunyit, dan merica.

“Ditambah sedikit tembakau,“sebut Lukman.

Warga Jalan Menteng juga menceritakan bahwa untuk 70 liter baram  biasanya habis terjual dalam waktu sekitar 10 hari.  Selama ini  baram hasil olahannya biasanya dijual di rumah tempat tinggalnya sendiri di Jalan Menteng X.

“ Apa ada yang dijual lewat dititipkan di warung warung atau dijual ke luar daerah,” tanya Totok lagi.

“Tidak ada yang mulia, cuma dijual di rumah sendiri,“jawabnya.

Di akhir pemeriksaan terhadap terdakwa, di hadapan majelis hakim, Lukman mengaku dirinya merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya telah menjual baram tersebut.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya yang mulia,“kata Lukman.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/