Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Dugaan Perselingkuhan Berujung di Sel Tahanan

TAMIANG LAYANG-Taufik bin Daing alias Ufik Daing, warga Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 41 tahun tersebut harus diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap warga.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto menyebutkan, penganiayaan tersebut dipicu masalah sepele terkait perselingkuhan. Yakni, sambungnya, antara istri korban dan tersangka diisukan telah memiliki jalinan asmara (perselingkuhan).

“Tersangka tidak terima dan meminta mencabut laporan korban ke polisi, padahal tidak ada laporan seperti perkiraan tersangka,” ucap kapolsek kepada Kalteng Pos, Senin (26/7).

Peristiwa itu terjadi di Desa Netampin sekitar pukul 11.00 WIB. Korban sepulang dari kebun dipanggil tersangka kemudian memberhentikan sepeda motor.

Baca Juga :  UMPR Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

Pada saat masih di atas kendaraan, tersangka mencabut sebilah parang korban dari sarungnya yang diletakan di pinggang kiri. Kemudian, tersangka langsung mengancam korban dengan cara mengayunkan parang. Tersangka juga menarik kerah baju menyebabkan korban jatuh.

TAMIANG LAYANG-Taufik bin Daing alias Ufik Daing, warga Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 41 tahun tersebut harus diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap warga.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto menyebutkan, penganiayaan tersebut dipicu masalah sepele terkait perselingkuhan. Yakni, sambungnya, antara istri korban dan tersangka diisukan telah memiliki jalinan asmara (perselingkuhan).

“Tersangka tidak terima dan meminta mencabut laporan korban ke polisi, padahal tidak ada laporan seperti perkiraan tersangka,” ucap kapolsek kepada Kalteng Pos, Senin (26/7).

Peristiwa itu terjadi di Desa Netampin sekitar pukul 11.00 WIB. Korban sepulang dari kebun dipanggil tersangka kemudian memberhentikan sepeda motor.

Baca Juga :  UMPR Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

Pada saat masih di atas kendaraan, tersangka mencabut sebilah parang korban dari sarungnya yang diletakan di pinggang kiri. Kemudian, tersangka langsung mengancam korban dengan cara mengayunkan parang. Tersangka juga menarik kerah baju menyebabkan korban jatuh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/