Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Tambang Batu Belah Bikin Resah

KUALA KURUN-Salah satu perusahaan pertambangan mineral bukan logam atau galian C di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bikin gerah. Pasalnya, aktivitas tambang yang mengeksplorasi secara besar-besaran sumber daya alam (SDA) jenis bebatuan di Kecamatan Tewah tersebut, terkesan mengabaikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar. Hasil tambang jenis batu belah dibiarkan menggunung di tepi jalan penghubung antarkecamatan.

Wartawan Kalteng Pos mencoba melakukan penelusuran terkait aktivitas tambang batu belah yang bikin gerah masyarakat. Lokasinya ada di Desa Tumbang Manange, Desa Upon Batu, dan Desa Batu Nyiwuh.

Ketika Kalteng Pos mengonfirmasi pejabat di Kecamatan Tewah terkait aktivitas tambang tersebut, tak ada satu pun yang mengetahui. Camat Tewah, Rawei kepada awak media menuturkan bahwa tidak pernah mengetahui terkait izin maupun keberadaan aktivitas pertambangan tersebut.

“Saya sendiri juga tidak tahu persis keberadaan aktivitas pertambangan batu itu maupun siapa pemiliknya,” ungkap Rawei saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/1).

Baca Juga :  Larangan Mudik Mulai Berlaku

Ia mengaku tidak tahu soal itu karena baru enam bulan menjabat sebagai camat. “Saya pejabat baru, mungkin (perusahaan tambang, red) ada koordinasi dengan pejabat kecamatan yang lama,” tutur Rawei.

Sementara itu, terkait tumpukan material stock pile batu yang menggunung di pinggir jalan Tewah-Tumbang Miri, pihak Satlantas Polres Gumas sendiri mengaku terkejut akan adanya hal itu. Karena itu pihaknya akan menyurati pihak yang bertanggung jawab terhadap tumpukan material batu tersebut.

Rikky menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melihat langsung dan mengecek laporan masyarakat perihal ini, karena jika benar tumpukan tambang itu tanpa pengamanan, akan sangat membahayakan bagi masyarakat. “Satlantas Polres Gumas akan segera menindaklanjuti di lapangan, jangan sampai ada korban jiwa nantinya,” tutur Rikky.

Baca Juga :  BPN Banding, Warga Siap Layangkan Gugatan Perdata

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Dr Ermal Subha ST MT melalui Kabid Minerba Vent Christway ST mengatakan, berdasarkan database yang dimiliki pihaknya, tambang galian C (batuan dan mineral bukan logam) di Kabupaten Gu-nung Mas berjumlah 26 izin usaha pertambangan (IUP).

“Jumlah tersebut terdiri dari 18 IUP batuan dan 8 IUP mineral bukan logam,” ungkapnya kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Rabu (20/1).

Kepala Bidang Pengawasan Kinerja Agus Chandra ST MT menyebut, terkait laporan mengenai tambang galian C di Kabupaten Gunung Mas, sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk ke Dinas ESDM mengenai tambang mineral bukan logam dan batuan atau galian C ilegal di Gumas. (okt/nue/ce/ala/pk)

KUALA KURUN-Salah satu perusahaan pertambangan mineral bukan logam atau galian C di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bikin gerah. Pasalnya, aktivitas tambang yang mengeksplorasi secara besar-besaran sumber daya alam (SDA) jenis bebatuan di Kecamatan Tewah tersebut, terkesan mengabaikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar. Hasil tambang jenis batu belah dibiarkan menggunung di tepi jalan penghubung antarkecamatan.

Wartawan Kalteng Pos mencoba melakukan penelusuran terkait aktivitas tambang batu belah yang bikin gerah masyarakat. Lokasinya ada di Desa Tumbang Manange, Desa Upon Batu, dan Desa Batu Nyiwuh.

Ketika Kalteng Pos mengonfirmasi pejabat di Kecamatan Tewah terkait aktivitas tambang tersebut, tak ada satu pun yang mengetahui. Camat Tewah, Rawei kepada awak media menuturkan bahwa tidak pernah mengetahui terkait izin maupun keberadaan aktivitas pertambangan tersebut.

“Saya sendiri juga tidak tahu persis keberadaan aktivitas pertambangan batu itu maupun siapa pemiliknya,” ungkap Rawei saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/1).

Baca Juga :  Larangan Mudik Mulai Berlaku

Ia mengaku tidak tahu soal itu karena baru enam bulan menjabat sebagai camat. “Saya pejabat baru, mungkin (perusahaan tambang, red) ada koordinasi dengan pejabat kecamatan yang lama,” tutur Rawei.

Sementara itu, terkait tumpukan material stock pile batu yang menggunung di pinggir jalan Tewah-Tumbang Miri, pihak Satlantas Polres Gumas sendiri mengaku terkejut akan adanya hal itu. Karena itu pihaknya akan menyurati pihak yang bertanggung jawab terhadap tumpukan material batu tersebut.

Rikky menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melihat langsung dan mengecek laporan masyarakat perihal ini, karena jika benar tumpukan tambang itu tanpa pengamanan, akan sangat membahayakan bagi masyarakat. “Satlantas Polres Gumas akan segera menindaklanjuti di lapangan, jangan sampai ada korban jiwa nantinya,” tutur Rikky.

Baca Juga :  BPN Banding, Warga Siap Layangkan Gugatan Perdata

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Dr Ermal Subha ST MT melalui Kabid Minerba Vent Christway ST mengatakan, berdasarkan database yang dimiliki pihaknya, tambang galian C (batuan dan mineral bukan logam) di Kabupaten Gu-nung Mas berjumlah 26 izin usaha pertambangan (IUP).

“Jumlah tersebut terdiri dari 18 IUP batuan dan 8 IUP mineral bukan logam,” ungkapnya kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Rabu (20/1).

Kepala Bidang Pengawasan Kinerja Agus Chandra ST MT menyebut, terkait laporan mengenai tambang galian C di Kabupaten Gunung Mas, sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk ke Dinas ESDM mengenai tambang mineral bukan logam dan batuan atau galian C ilegal di Gumas. (okt/nue/ce/ala/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/